MEDIABBC.co.id, JAKARTA – Di tengah terus meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan masyarakat, BPJS Kesehatan menegaskan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berada dalam kondisi yang sehat, baik dari sisi kepesertaan, pemanfaatan layanan, maupun ketahanan keuangan.
Sepanjang 2025, jumlah peserta JKN menembus 282,7 juta jiwa, sementara pemanfaatan layanan kesehatan mencapai lebih dari 725 juta kali, dengan kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tetap berada pada level yang dinilai aman.
Capaian tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, dalam Public Expose Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (2/7).
Menurut Pujo, Program JKN kini bukan sekadar skema pembiayaan kesehatan, tetapi telah menjadi instrumen strategis negara dalam membangun sumber daya manusia yang sehat, produktif, dan mampu bersaing.
“Ketika masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas tanpa terbebani biaya yang besar, mereka dapat terus bekerja, meningkatkan produktivitas, dan berkontribusi terhadap pembangunan nasional,” ujar Pujo.
Hingga akhir Desember 2025, cakupan kepesertaan JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau 98,62 persen dari total penduduk Indonesia. Tingginya kepesertaan itu berbanding lurus dengan meningkatnya pemanfaatan layanan kesehatan.
Sepanjang 2025, tercatat lebih dari 725,3 juta pelayanan kesehatan diberikan kepada peserta JKN atau rata-rata 1,9 juta layanan setiap hari. Angka tersebut menunjukkan bahwa Program JKN telah menjadi tulang punggung akses layanan kesehatan masyarakat Indonesia.
Untuk memperkuat kemudahan layanan, BPJS Kesehatan terus mempercepat transformasi digital melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan administrasi PANDAWA melalui WhatsApp 0811-8165-165, hingga Care Center 165. Seluruh layanan tersebut didukung jaringan 23.770 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.194 rumah sakit rujukan, serta 6.190 fasilitas kesehatan penunjang yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
Di sisi keuangan, BPJS Kesehatan juga mengklaim mampu menjaga keberlanjutan Program JKN. Hingga 31 Desember 2025, aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan mencapai Rp30,04 triliun, cukup untuk memenuhi estimasi pembayaran klaim selama 1,88 bulan sesuai ketentuan.
Sementara itu, hasil investasi Dana Jaminan Sosial Kesehatan mencapai Rp3,94 triliun, yang disebut mencerminkan pengelolaan dana secara hati-hati, akuntabel, dan berorientasi pada keberlanjutan program.
Tak hanya dari sisi finansial, BPJS Kesehatan juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) dari Kantor Akuntan Publik untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, sekaligus mempertahankan rekam jejak tata kelola yang telah dibangun sejak era PT Askes (Persero).
BPJS Kesehatan juga membukukan skor 97,67 untuk penilaian tata kelola organisasi, skor 4,01 pada Governance, Risk and Compliance (GRC), skor 685 pada Baldrige Excellence Framework (BEF), serta nilai 80,48 pada Survei Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pujo menegaskan, manfaat Program JKN tidak berhenti pada sektor kesehatan. Berdasarkan kajian LPEM FEB Universitas Indonesia, keberadaan JKN telah memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional.
Program tersebut diperkirakan berkontribusi terhadap peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp129 triliun, menciptakan sekitar 3,5 juta lapangan kerja, serta memberikan efek berganda pada sektor jasa kesehatan, industri makanan dan minuman, hingga layanan sosial.
Kajian tersebut juga menunjukkan Program JKN berhasil menyelamatkan sekitar 8,1 juta penduduk dari kemiskinan pada periode 2018–2019 serta melindungi sekitar 16 juta penduduk dari risiko jatuh miskin akibat tingginya biaya pengobatan.
Bahkan, setiap kenaikan 1 persen kepesertaan JKN disebut mampu meningkatkan pengeluaran per kapita sebesar 2,71 persen, meningkatkan produktivitas masyarakat, sekaligus mendorong kenaikan angka harapan hidup hingga tiga tahun.
Meski demikian, BPJS Kesehatan mengakui tantangan menjaga keberlanjutan Program JKN semakin besar. Selama 2025, biaya pelayanan kesehatan mencapai Rp191,3 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Yang menjadi perhatian, 26,42 persen dari total biaya tersebut digunakan untuk pembiayaan penyakit katastropik, seperti penyakit jantung, stroke, gagal ginjal, dan kanker, yang sebagian besar sebenarnya dapat ditekan melalui pola hidup sehat dan deteksi dini.
Karena itu, BPJS Kesehatan akan memperkuat layanan promotif dan preventif, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, memperbaiki kolektabilitas iuran, serta memperketat pengendalian biaya agar Program JKN tetap berkelanjutan.
“Keberhasilan Program JKN merupakan hasil gotong royong seluruh bangsa. Karena itu kolaborasi dengan pemerintah, fasilitas kesehatan, dunia usaha, dan masyarakat harus terus diperkuat agar manfaat JKN dapat terus dirasakan oleh generasi mendatang,” kata Pujo.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menambahkan bahwa sebagai pengelola dana publik, BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, integritas, dan kehati-hatian dalam setiap pengelolaan dana peserta.
Ia mengingatkan bahwa tantangan ke depan bukan hanya menjaga kesehatan keuangan program, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas kepesertaan aktif, dan memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Senada dengan itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai Program JKN merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat konstitusi dalam menjamin hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan. Menurutnya, berbagai capaian BPJS Kesehatan harus terus diperkuat agar manfaatnya semakin luas.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Telisa Aulia Falianty, menegaskan bahwa pembiayaan Program JKN tidak boleh dipandang sebagai beban negara, melainkan investasi jangka panjang untuk membangun modal manusia yang sehat, meningkatkan produktivitas, sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045***(H Rizal).

=========================================












