=========================================

11 Fungsionaris MWCNU Resmi Ajukan Pembatalan Konfercab PCNU Jakarta Pusat ke Majelis Tahkim PBNU

MEDIABBC.co.id |Jakarta – Sebanyak 11 fungsionaris Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) secara resmi menyerahkan permohonan pembatalan hasil Konferensi Cabang (Konfercab) PCNU Jakarta Pusat kepada Majelis Tahkim PBNU. Langkah tersebut ditempuh sebagai mekanisme penyelesaian sengketa organisasi yang dinilai sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Salah satu pemohon, H. Jamaluddin selaku Sekretaris MWCNU Kemayoran, menyatakan harapannya agar Majelis Tahkim PBNU memeriksa dan memutus perkara tersebut secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, dan konstitusi organisasi.

“Kami berharap Majelis Tahkim PBNU memberikan putusan yang berlandaskan aturan organisasi demi menjaga marwah Nahdlatul Ulama dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga NU di Jakarta Pusat,” ujarnya.

Menurut H. Jamaluddin, apabila pada saat pelaksanaan Konfercab masih terdapat persoalan mendasar mengenai legalitas kepesertaan maupun administrasi yang belum tuntas, penyelenggaraan konferensi seharusnya ditunda hingga seluruh persyaratan organisasi dipenuhi.

Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa Prof. Niam selaku Rais Syuriyah Karteker PCNU Jakarta Pusat semestinya mengedepankan langkah yang berpijak pada konstitusi organisasi. Menurutnya, apabila masih terdapat persoalan yang berpotensi menimbulkan sengketa, penundaan Konfercab merupakan pilihan yang lebih tepat demi menjaga persatuan dan marwah Nahdlatul Ulama.

“Sebagai tokoh yang dihormati di lingkungan NU, kami berharap setiap keputusan yang diambil benar-benar mengutamakan kepentingan organisasi, menjaga persatuan warga nahdliyin, dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai AD/ART serta Peraturan Perkumpulan NU,” kata H. Jamaluddin.

Melalui permohonan tersebut, para pemohon berharap Majelis Tahkim PBNU dapat memberikan putusan yang menghadirkan kepastian hukum organisasi, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta menjadi rujukan bagi penyelenggaraan Konfercab yang sesuai dengan konstitusi Nahdlatul Ulama.

(Kelana0-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *