=========================================

BPK Bongkar Dugaan Anggaran Fiktif & Mark-Up, kegiatan Di SETDA Banyuasin Ugal Ugalan Di Tengah Efisiensi,Jadi Sorotan Publik!

MEDIABBC.co.id – BANYUASIN — Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2025 mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan anggaran, mulai dari pengadaan yang tidak berbasis kebutuhan riil hingga indikasi pemborosan dan ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja.

🔴 Pengadaan Lampu Sorot: Direncanakan Tanpa Dasar, Tidak Digunakan

BPK menemukan bahwa pengadaan 350 unit lampu sorot oleh Bagian Umum Setda Banyuasin dilakukan tanpa perencanaan yang memadai dan tidak didasarkan pada kebutuhan riil.

Meski seluruh unit telah diserahterimakan pada Januari 2025, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan hanya 4 unit yang terpasang, sementara ratusan lainnya masih tersimpan di gudang.

Lebih mengkhawatirkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakui:

Tidak memiliki peta atau rencana titik pemasangan;

Tidak memiliki dasar perencanaan saat pengusulan anggaran;

Pengadaan dilakukan hanya untuk menghabiskan pagu anggaran.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan:

Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 46 Tahun 2025, khususnya prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas;

Permendagri No. 19 Tahun 2016 jo. Permendagri No. 7 Tahun 2024, terkait perencanaan kebutuhan barang milik daerah.

Akibatnya, aset yang telah dibeli berpotensi tidak segera dimanfaatkan bahkan mengalami kerusakan sebelum digunakan.

🔴 Belanja Air DPRD: Diduga Mark-Up dan Fiktif

Temuan lain yang mencolok terjadi pada Belanja Tagihan Air di Sekretariat DPRD Banyuasin.

BPK mengungkap:

Pembelian air dilakukan melalui perantara (wartawan) yang tidak memiliki usaha air;

Penyedia asli hanya menjual Rp350.000/tangki, namun dibayar hingga Rp500.000/tangki;

Bukti pertanggungjawaban tidak sah dan tidak ditandatangani penyedia;

Nota/kuitansi diduga bukan berasal dari penyedia resmi.

Hasil uji petik menunjukkan adanya indikasi kelebihan pembayaran sekitar Rp90 juta dalam periode Januari–September 2025.

Kondisi ini melanggar:

PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. 46 Tahun 2025, terkait etika dan prinsip pengadaan.

🔴 Belanja ATK: Kelebihan Bayar Rp370 Juta

Pada belanja alat tulis kantor (ATK) di tiga SKPD, BPK menemukan ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi di lapangan.

Rinciannya:

Total kelebihan pembayaran mencapai Rp370.712.300

Terjadi pada beberapa penyedia (CV), dengan selisih signifikan antara nilai SPJ dan belanja riil.

Hal ini mengindikasikan:

Pertanggungjawaban tidak sesuai kondisi sebenarnya;

Potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran barang.

Lemahnya Pengawasan dan Potensi Pelanggaran Hukum

BPK menilai permasalahan ini terjadi akibat:

Lemahnya pengawasan Sekda selaku Pengguna Anggaran;

Tidak adanya perencanaan yang memadai dari pejabat teknis;

Pengadaan tidak berpedoman pada prinsip dan regulasi yang berlaku.

Jika tidak ditindaklanjuti, kondisi ini berpotensi mengarah pada:

Penyalahgunaan wewenang

Pemborosan keuangan negara

Dugaan pelanggaran UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Temuan ini menjadi sinyal kuat perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Aparat penegak hukum diharapkan turut melakukan pendalaman guna memastikan tidak terjadi kerugian negara.

Redaksi mencoba menkonfirmasi kan kepada sekretaris Daerah,ERwin pada Rabu (22-07-2026),melalui WhatsApp nya,agar publik dapat mengetahui secara transparan terkait isu tersebut,namun sampai berita ini ditayangkan tidak merespon membalas,ini menjadi sorotan serius terkait isu tersebut sekda nya terkesan bungkam.

Terpisah terkait hal tersebut gabungan KOALISI  AKTIVIS Dari “Koalisi Mata Publik”akan melakukan aksi di Kantor bupati Banyuasin pekan depan ,akan menyampaikan langsung kepada bupati atau sekda terkait hal ini,kami sangat menyayangkan adanya isu ini.ujar perwakilan Koalisi Mata Publik.

Hal tersebut disebabkan oleh Sekda selaku PA kurang dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin di lingkungan kerjanya, Kabag Umum Setda tidak memiliki perencanaan memadai terkait Belanja Modal Peralatan dan Mesin.

Sorotan Tajam, Tentang adanya Abuse Of Power yang mengarah pada Praktik Korupsi ini di ungkapkan Organisasi PB.FPMP Sumsel. dalam Tastemen-Nya, Mukri A Syukur .S.Sos.I., M.Si. kita akan merencanakan turun kejalan melakukan Aksi Demonstrasi Ke Kantor bupati dan Kejari Kabupaten Banyuasin, Terkait Dugaan Korupsi tersebut, agar apa yang kita suarakan menjadi Edukasi Publik, dan Kontribusi Pemikiran, Bahwa korupsi adalah perilaku yang berkontradiksi dengan peraturan Perundang-Undangan” Pungkasnya

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *