MEDIABBC.co.id,. PALEMBANG — Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat (LASKAR) Sumatera Selatan mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk menyampaikan laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengumpulan dana Corporate Social Responsibility (CSR)/PPM di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Dana perusahaan tersebut diduga dihimpun untuk mendukung kegiatan Motor Cross IMI Muratara dan ditransfer ke rekening pribadi atas nama Novriansyah, yang diduga merupakan orang kepercayaan atau ajudan Bupati Musi Rawas Utara.
Direktur Investigasi LASKAR Sumsel, Jacklien, menegaskan bahwa pihaknya membawa sejumlah bukti pendukung, termasuk bukti transfer ke rekening pribadi tersebut, untuk diserahkan ke pihak Kejati Sumsel.
“Kami hadir di Kejati Sumsel dalam rangka menyampaikan dan mengawal laporan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta pengumpulan dana CSR di Kabupaten Musi Rawas Utara. Kami mendapatkan beberapa data, salah satunya bukti transfer atas nama pribadi Saudara Novriansyah,” ujar Jacklien saat ditemui di Kejati Sumsel.
LASKAR Sumsel meminta Kejati Sumsel segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan untuk memverifikasi status Novriansyah serta mengusut legalitas aliran dana tersebut.
“Terlepas dari benar atau tidaknya status Saudara Novriansyah sebagai ajudan atau orang kepercayaan Bupati Musi Rawas Utara, kami meminta Kejaksaan Tinggi untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan resmi,” tegasnya.
Jacklien menambahkan, jika terbukti uang CSR atau dana sumbangan perusahaan ditransfer ke rekening pribadi seorang pejabat atau orang kepercayaan bupati, hal tersebut jelas melanggar regulasi keuangan negara.
“Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tidak boleh ada bentuk uang, sumbangan pribadi, maupun CSR perusahaan yang masuk ke rekening pribadi. Hal ini dikhawatirkan mengarah pada penyalahgunaan wewenang atau gratifikasi,” jelasnya.
Dalam Pernyataan Sikap resminya, LASKAR Sumsel menyampaikan 6 poin tuntutan utama kepada aparat penegak hukum:
Meminta Kejati Sumsel menelusuri dugaan penghimpunan dan penggunaan dana CSR/PPM perusahaan yang dikaitkan dengan kegiatan Motor Cross IMI Muratara.
Meminta seluruh dokumen diperiksa, khususnya notulen rapat tanggal 21 dan 22 April 2026, daftar perusahaan, nominal dukungan, serta bukti-bukti transaksi.
Meminta penelusuran aliran dana yang masuk ke rekening atas nama Novriansyah untuk mengetahui sumber, tujuan, dan penggunaan dana.
Meminta verifikasi resmi status Novriansyah yang diduga merupakan orang kepercayaan/ajudan Bupati Musi Rawas Utara.
Meminta pertanggungjawaban yang transparan atas seluruh dana yang dikumpulkan dan digunakan untuk kegiatan tersebut.
Meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum jika ditemukan pelanggaran atau tindak pidana.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum menyampaikan bahwa dokumen laporan akan segera diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
LASKAR Sumsel menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Selain Kejati Sumsel, mereka juga berencana membawa laporan ini ke tingkat pusat.
“Pengawalan ke depan, kami juga akan menyampaikan laporan kepada Satgas Tipikor di Jakarta, berkoordinasi dengan Kejati Sumsel, dan jika diperlukan kami sampaikan ke Kejaksaan Agung hingga KPK. Namun kami berharap Kejati Sumsel berani mengambil langkah tegas dan menjadikan ini momentum awal untuk membuktikan kredibilitas dalam memberantas korupsi di Sumatera Selatan,” tutup Jacklien.
(Mukhlis)

=========================================












