MEDIABBC.co.id , Jakarta – Direktur Eksekutif Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Noor Azhari, mengingatkan pemerintah agar pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) cetak sawah di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, tidak hanya berorientasi pada percepatan pembangunan, tetapi juga memastikan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat melalui penyerapan aspirasi yang bermakna dan penyusunan skema kompensasi yang berkelanjutan.
Menurut Noor, pembangunan yang berskala besar semestinya mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan nasional dan perlindungan masyarakat adat sebagai pemilik ruang hidup yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Negara memang memiliki kepentingan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional melalui PSN. Namun, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari bertambahnya luas lahan produksi. Keberhasilan juga ditentukan oleh sejauh mana masyarakat adat tetap memperoleh rasa keadilan, kepastian masa depan, dan manfaat nyata dari pembangunan tersebut,” kata Noor dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, kawasan hutan yang kini menjadi bagian dari pengembangan cetak sawah selama ini merupakan sumber penghidupan utama masyarakat adat Wanam.
“Hutan tidak hanya menyediakan hasil buruan, ikan, sagu, kayu, dan tanaman obat, tetapi juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari identitas budaya, hubungan sosial, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat adat”, jelasnya.
Karena itu, Noor menilai pendekatan kompensasi tidak boleh berhenti pada pemberian bantuan yang bersifat sesaat.
“Jika ruang hidup masyarakat berubah karena pembangunan, maka negara juga harus memastikan adanya ruang kehidupan baru yang berkelanjutan. Kompensasi tidak boleh dipahami hanya sebagai pembayaran atas lahan atau bantuan jangka pendek, tetapi harus menjadi instrumen untuk menjamin keberlanjutan kesejahteraan masyarakat adat dalam jangka panjang,” ujarnya.
Menurut Noor, formulasi kompensasi berkelanjutan dapat diwujudkan melalui berbagai kebijakan afirmatif, seperti prioritas penyerapan tenaga kerja Orang Asli Papua (OAP), pengembangan usaha produktif berbasis masyarakat adat, pemberdayaan ekonomi lokal, pelatihan keterampilan, beasiswa pendidikan bagi generasi muda, peningkatan layanan kesehatan, hingga penguatan infrastruktur dasar di kampung-kampung terdampak.
“Langkah tersebut akan menciptakan manfaat yang lebih besar dibandingkan kompensasi sesaat yang tidak mampu menggantikan hilangnya akses masyarakat terhadap sumber mata pencaharian tradisional”, jelasnya.
Noor menegaskan bahwa penghormatan terhadap masyarakat hukum adat bukan hanya menjadi tuntutan moral, tetapi juga merupakan amanat konstitusi. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Sementara itu, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengatur perlindungan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat adat”, paparnya.
Ia juga menjelaskan relevansi UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengedepankan asas kemanusiaan, keadilan, keterbukaan, kesepakatan, dan kemanfaatan dalam setiap proses pembangunan.
“Artinya, pembangunan nasional dan perlindungan masyarakat adat bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Justru keduanya harus berjalan beriringan. Negara berkewajiban memastikan bahwa masyarakat adat tidak menjadi pihak yang menanggung beban pembangunan tanpa memperoleh manfaat yang setara,” tutur Noor.
Lebih lanjut, Noor mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian teknis, serta pelaksana proyek untuk membangun mekanisme dialog yang partisipatif dan berkelanjutan dengan masyarakat adat Wanam.
Menurutnya, aspirasi masyarakat tidak cukup didengar pada tahap sosialisasi awal, tetapi harus menjadi bagian dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi proyek.
“Aspirasi masyarakat adat harus menjadi pijakan dalam setiap pengambilan kebijakan. Ketika masyarakat merasa dihormati, dilibatkan secara bermakna, dan memperoleh manfaat pembangunan secara berkelanjutan, maka PSN tidak hanya akan berhasil mencapai target ketahanan pangan nasional, tetapi juga menjadi contoh pembangunan yang berkeadilan dan sejalan dengan amanat konstitusi,” pungkasnya.
Juranalis : Kelana003

=========================================












