MEDIABBC.co.id – Palembang — Kabar dugaan penahanan atau tidak dibayarkannya gaji karyawan oleh manajemen Koko Celentang Resto dan Cafe, yang berlokasi di kawasan Celentang, Palembang, mendadak viral dan ramai diperbincangkan di platform media sosial Facebook.
Menanggapi sorotan publik tersebut, Manager Operasional Koko Celentang Resto, Stefanus Peter, akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi resmi pada Senin (26/10/2026).
Dalam keterangannya, Stefanus dengan tegas membantah sejumlah tuduhan miring yang beredar. Ia menjelaskan bahwa polemik yang terjadi murni disebabkan oleh perbedaan pemahaman terkait status kerja, masa pelatihan (training), serta mekanisme penghitungan upah.

Stefanus memaparkan, sebelum restoran tersebut melangsungkan grand opening pada 23 Oktober 2026, pihaknya memang sempat meminta bantuan sejumlah pihak untuk persiapan awal selama beberapa hari. Kegiatan tersebut meliputi pembersihan area, pencucian peralatan, hingga penataan ruangan restoran.
“Bukan bekerja dua minggu penuh. Mereka hanya membantu sekitar tujuh sampai delapan hari, dan kegiatannya pun tidak dari pagi sampai malam. Selama persiapan itu, kami juga senantiasa menyediakan fasilitas makan,” ujar Stefanus.
Terkait polemic pembayaran upah, Stefanus menegaskan bahwa manajemennya menerapkan sistem penggajian bulanan secara reguler. Ia mencontohkan salah satu pihak yang melayangkan tuntutan, yakni R.A. Yoga Wardana, yang disebutnya telah berhenti bekerja sebelum merampungkan masa kerja genap satu bulan.
Berdasarkan kalkulasi internal manajemen, pembayaran upah akan dihitung secara proporsional sesuai dengan hari kerja aktual. Stefanus menyebutkan bahwa dasar perhitungan menggunakan nominal Rp1,2 juta, di mana jadwal pencairannya telah dijadwalkan pada 30 Oktober 2026 mendatang.
Meski demikian, persoalan mengenai status hubungan kerja selama masa persiapan, kejelasan hak upah, serta kesepakatan normatif tetap memerlukan ruang dialog yang objektif dari kedua belah pihak agar berlandaskan pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Selain masalah upah, Stefanus juga merespons keras tudingan lain yang dinilai telah mencemarkan nama baik serta merugikan reputasi usaha yang sedang dirintisnya. Kendati demikian, ia menyatakan masih membuka pintu seluas-luasnya untuk menempuh jalur penyelesaian secara kekeluargaan.
“Saya mengajak pihak terkait untuk datang langsung ke lokasi guna mengklarifikasi persoalan ini bersama-sama. Jika memang ada kekeliruan atau kesalahan dari pihak kami, saya secara terbuka bersedia meminta maaf,” tegasnya.
Di sisi lain, Stefanus turut menepis isu miring mengenai adanya dugaan perlakuan diskriminatif—baik atas dasar ras maupun agama—di lingkungan operasional restorannya. Ia memastikan bahwa manajemen selalu memberikan keleluasaan penuh bagi para karyawan untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.
Sebagai langkah penyelesaian, manajemen memberikan batas waktu atau tenggat klarifikasi selama 2×24 jam kepada pihak yang bersangkutan untuk menunjukkan iktikad baik. Stefanus menegaskan, apabila tidak ada titik temu atau itikad baik dalam rentang waktu tersebut, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum demi pemulihan nama baik.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi masih berupaya memburu konfirmasi dan keteranganimbangan (cover both sides) langsung dari pihak pengunggah keluhan di media sosial guna melengkapi fakta pemberitaan.
(Jack)

=========================================












