MEDIABBC.co.id, Palembang – Kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja di area pertambangan PT Bukit Asam (PTBA) kembali membuka borok keselamatan kerja di industri tambang milik negara. Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Sumatera Selatan menilai insiden tersebut bukan sekadar musibah, melainkan indikasi serius kegagalan pengawasan negara terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor ekstraktif berisiko tinggi.
Direktur Eksekutif SIRA Sumsel, Rahmat Sandy, menegaskan bahwa kecelakaan kerja fatal di perusahaan tambang berstatus BUMN seharusnya tidak terjadi apabila standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diterapkan secara ketat dan diawasi secara konsisten. Menurutnya, peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan Inspektur Tambang terhadap operasional PTBA.
“PT Bukit Asam adalah BUMN, simbol kehadiran negara di sektor tambang. Jika di perusahaan milik negara saja pekerja bisa meninggal karena kecelakaan kerja, lalu bagaimana nasib pekerja di tambang swasta?” ujar Rahmat Sandy, Sabtu (07/02/2026).
SIRA Sumsel menilai selama ini penegakan K3 di sektor pertambangan cenderung lunak ketika berhadapan dengan perusahaan besar, terlebih yang berstatus BUMN. Insiden ini, kata Rahmat Sandy, harus diusut secara terbuka untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran kaidah teknik pertambangan yang baik, pembiaran prosedur keselamatan, atau kegagalan sistem pengawasan internal perusahaan.
“Kami menduga ada kelalaian serius. Investigasi tidak boleh berhenti pada level teknis, tapi harus menyasar manajemen dan sistem kerja PTBA,” tegasnya.
Langkah Inspektur Tambang yang menurunkan tim investigasi ke lokasi kejadian diapresiasi, namun SIRA Sumsel mengingatkan agar proses tersebut tidak berakhir sebagai laporan internal tanpa konsekuensi. Mereka mendesak hasil investigasi diumumkan ke publik sebagai bentuk akuntabilitas BUMN.
“BUMN dibiayai negara dan bekerja atas nama negara. Publik berhak tahu apa penyebab kematian pekerja di tambang PTBA dan siapa yang harus bertanggung jawab,” katanya.
Lebih jauh, SIRA Sumsel menegaskan bahwa status BUMN tidak boleh menjadi tameng hukum. Jika terbukti terjadi pelanggaran berat terhadap standar K3 yang mengakibatkan kematian, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif terberat, termasuk pencabutan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
“Jangan ada standar ganda. Kalau swasta bisa disanksi, BUMN juga harus berani disentuh. Pencabutan izin adalah instrumen hukum yang sah,” ujar Rahmat Sandy.
Selain sanksi administratif, SIRA Sumsel juga mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki kemungkinan unsur pidana dalam kasus ini. Menurut mereka, kecelakaan kerja fatal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila terbukti disebabkan oleh kelalaian berat atau pengabaian prosedur keselamatan.
Rahmat Sandy menegaskan bahwa negara tidak boleh hanya hadir saat menerima dividen dari BUMN tambang, tetapi juga wajib hadir melindungi keselamatan pekerja di dalamnya. Ia menilai kematian pekerja di tambang PTBA merupakan cerminan kegagalan negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap buruh.
“Jangan sampai nyawa pekerja dikorbankan demi target produksi dan keuntungan. Negara tidak boleh menutup mata ketika BUMN melanggar aturan,” katanya.
SIRA Sumsel menyatakan siap menggelar aksi terbuka hingga ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) apabila investigasi tidak diikuti tindakan tegas. Mereka juga mendesak Menteri ESDM dan Kementerian BUMN untuk mengevaluasi total sistem K3 dan pengawasan operasional PT Bukit Asam.
“Kematian ini harus menjadi titik balik. Jika tidak ada tindakan tegas, maka ini bukan lagi kecelakaan, melainkan pembiaran,” pungkas Rahmat Sandy.( Redaksi).












