========================================= ========================================

Kemenag Tegaskan Perlindungan Anak di Rumah Tahfiz Sukoharjo Harus Jadi Prioritas

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap lembaga pendidikan keagamaan, termasuk Rumah Tahfiz di Sukoharjo. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan proses belajar mengajar Al-Qur’an berjalan dengan aman dan bermartabat.

MEDIABBC.co.id Jakarta –  Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen mengawal pemulihan kondisi psikologis dan keberlanjutan pendidikan anak-anak Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah. Pelindungan anak dan pemenuhan hak belajar menjadi prioritas pemerintah di tengah penanganan kasus yang terjadi di lembaga tersebut.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, jajaran Kemenag di daerah telah bergerak melakukan koordinasi dan pemantauan langsung terhadap kondisi anak-anak di rumah tahfiz tersebut.

“Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota sudah langsung melakukan koordinasi, turun ke lapangan, dan memberikan laporan kepada kita. Selanjutnya, kita akan melakukan langkah-langkah produktif. Mereka adalah anak-anak kita semuanya yang harus kita bina dan kita kembangkan,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Menurut Kamaruddin, setiap anak yang menempuh pendidikan, baik melalui jalur formal maupun nonformal, memiliki hak yang sama atas keamanan, perlindungan, dan keberlanjutan pendidikan. Karena itu, kondisi psikologis serta masa depan belajar para siswa yang menghafal Al-Qur’an di lembaga tersebut harus menjadi perhatian bersama.

Ia menegaskan, Kemenag akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan anak-anak tetap memperoleh pendampingan dan perlindungan.

“Kementerian Agama tentu akan terus berkoordinasi dengan semua pihak agar seluruh anak-anak Indonesia, baik yang berada di lembaga pendidikan formal maupun nonformal, sama-sama kita jaga,” katanya.

Belum Berizin, Anak-anak Tetap Harus Dilindungi

Kamaruddin menjelaskan, Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an belum memiliki Izin Operasional Pesantren (IJOP) sehingga belum tercatat sebagai lembaga pesantren binaan Kemenag.

Meski demikian, status administratif lembaga tidak mengurangi kewajiban negara untuk melindungi anak-anak yang berada di dalamnya.

“Jadi bukan lembaga pesantren di bawah binaan Kementerian Agama. Tetapi, bagaimanapun, mereka adalah warga bangsa, anak-anak kita yang harus kita hormati, kita ayomi, dan kita bina juga,” tegasnya.

Kamaruddin juga mengingatkan bahwa pendirian dan pendaftaran pesantren harus memenuhi ketentuan administratif serta persyaratan substantif yang dikenal sebagai arkanul ma’had.

Persyaratan tersebut antara lain mencakup keberadaan kiai, masjid, asrama, serta kurikulum pengajaran yang memenuhi ketentuan.

Menurut dia, proses pendaftaran dan verifikasi penting untuk memastikan lembaga pesantren dapat memperoleh fasilitasi, pengawasan, serta jaminan mutu pendidikan secara optimal.

“Kalau perizinan, tentu ada prosedur dan proses yang harus dilaksanakan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Karena yang namanya pesantren itu harus memenuhi arkanul ma’had. Harus ada kiainya, ada masjidnya, dan sebagainya,” tandas Kamaruddin.

Penegasan Kemenag tersebut menempatkan pelindungan anak sebagai prioritas utama, sekaligus memperkuat pentingnya tata kelola lembaga pendidikan keagamaan yang memenuhi ketentuan agar pembinaan dan pengawasan berjalan efektif.[**]

Pewarta : DaBon|Editor : Kelana Peterson

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *