Mediabbc.co.id , Banjarbaru — Komisi II DPR RI meminta pemerintah daerah di Kalimantan Selatan mempercepat penataan dan pemanfaatan aset yang telah dimiliki. Kejelasan status hukum dinilai menjadi salah satu syarat agar aset publik tidak berakhir sebagai barang yang tidak produktif.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan hal tersebut saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN di Banjarbaru, Rabu (9/9/2026).
Menurut Rifqinizamy, aset pemerintah yang telah memiliki kepastian hukum akan lebih mudah dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan maupun kegiatan pembangunan daerah.
“Aset yang tersertifikasi memberi kepastian hukum dan membuka ruang pemanfaatan yang lebih produktif,” ujar Rifqinizamy dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (9/9/2026).
Dalam kunjungan tersebut, pemerintah pusat juga menyerahkan sertifikat tanah Barang Milik Daerah (BMD) dan BUMD kepada pemerintah daerah.
Penataan aset itu berjalan beriringan dengan pelaksanaan Local Service Delivery Project (LSDP) di empat daerah di Kalsel. Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Kotabaru menjadi penerima batch pertama program tersebut.
Melalui LSDP, daerah mendapatkan dukungan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan TPS 3R dengan kapasitas 100 hingga 500 ton per hari.
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mengingatkan pemerintah daerah agar pembangunan tersebut diikuti kesiapan pengelolaan. Dana yang ditransfer langsung kepada daerah, kata dia, harus digunakan secara transparan dan akuntabel.
Pemda juga perlu memastikan tersedianya anggaran untuk biaya operasional serta pemeliharaan fasilitas secara berkelanjutan.
“Aset yang tersertifikasi memberi kepastian hukum serta infrastruktur LSDP yang dikelola berkelanjutan memberi kepastian manfaat,” kata Akhmad.
Dari sisi pertanahan, Kementerian ATR/BPN menyebut capaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalsel telah mencapai 79 persen atau sebanyak 17.346 bidang. Sementara sertifikasi tanah wakaf mencapai 95 persen.
Kalsel juga menjadi provinsi pertama yang menerapkan redistribusi tanah melalui hak berjangka di atas HPL Badan Bank Tanah. Sebanyak 335 bidang di Kabupaten Hulu Sungai Selatan masuk dalam program tersebut.
Pemerintah pusat juga menjadikan sejumlah kantor pertanahan di Kalsel sebagai lokasi percontohan percepatan peralihan hak tanah menjadi 10 hari kerja sejak 17 Agustus 2026.
Evaluasi lanjutan akan dilakukan pemerintah pusat bersama 38 gubernur pada 15 September mendatang. Agenda tersebut antara lain membahas kinerja Gugus Tugas Reforma Agraria dan penataan ruang di daerah.
Jurnalis : Kelana003

=========================================












