=========================================

Mengendap di Dishub Palembang: Korupsi Lampu Solar Cell Mulai “Digoyang”, Kejari Didesak Seret Aktor

MEDIABBC.Co.id, PALEMBANG — Dugaan praktik rasuah dalam proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya (Solar Cell) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang kian memanas. Penanganan kasus yang dinilai lamban kini memicu kemarahan publik. Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang didesak segera menyeret aktor-aktor kunci dan tidak sekadar menjadikan pejabat kelas bawah sebagai “tumbal”.

Desakan keras ini digelorakan oleh gabungan aktivis penggiat anti-korupsi dari Pemerhati Situasi Terkini (PST) dan Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) lewat pernyataan sikap resmi, Kamis (15/10/2026).

Kasus pengadaan Solar Cell Dishub Palembang ini disinyalir kuat mengulang pola klasik korupsi proyek pemerintah: penggelembungan harga (mark-up), ketidaksesuaian spesifikasi barang, hingga potensi pengerjaan fiktif.

Dari hasil analisis internal dan penelusuran dokumen lapangan oleh koalisi masyarakat sipil, ditemukan indikasi selisih nilai anggaran yang signifikan antara dana APBD yang digelontorkan dengan fisik pekerjaan yang terealisasi.

“Dokumen kontrak, spesifikasi teknis, hingga harga pasar nyata harus diverifikasi total. Jangan sampai anggaran miliaran rupiah menguap hanya untuk lampu jalan yang redup dan tak bertahan lama,” cetus Koalisi Anti-Korupsi.

Penyidikan oleh Kejari Palembang sebenarnya telah menyentuh pusaran pimpinan. Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diketahui telah berulang kali dipanggil dan diperiksa penyidik.

Namun hingga saat ini, belum ada satu pun pihak yang secara resmi mengenakan rompi tahanan. Kondisi “mengambang” inilah yang menimbulkan kecurigaan publik akan adanya upaya intervensi atau penanganan yang tebang pilih.

3 Tuntutan Keras Koalisi Anti-Korupsi

[1] AUDIT INDEPENDEN & TOTAL Kejari wajib melibatkan BPK/BPKP untuk menghitung persis nilai Kerugian Keuangan Negara (KKN) berdasarkan fisik barang di lapangan, bukan sekadar di atas kertas.

[2] BONGKAR SAKSI JADI TERSANGKA Jika minimal dua alat bukti sah telah terpenuhi, Kejari dilarang menunda penetapan tersangka terhadap Mantan Kadishub, PPK, maupun pihak penyedia (kontraktor).

[3] TRANSPARANSI TANPA SIKAP “MASUK ANGIN” Menghentikan praktik penanganan perkara yang tertutup dan wajib mengumumkan perkembangan penyidikan secara berkala kepada publik.

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, S.E., bersama Ketua Umum PST, Dian HS, menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk kontrol sosial agar uang rakyat tidak terus-menerus dirampok lewat proyek-proyek pengadaan barang dan jasa.

“Hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Usut tuntas dugaan korupsi pengadaan lampu jalan Solar Cell ini, buka fakta berdasarkan bukti, dan tuntaskan proses hukum tanpa pandang bulu!” tegas mereka.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *