MEDIABBC.co.id – PALEMBANG – Narasi “Sumsel Maju” dihantam gelombang protes keras pada Senin (11/05/2026). Ratusan massa Koalisi Aktivis Revolusioner (KAR) Sumatera Selatan menyerbu Kantor Gubernur guna menelanjangi kegagalan total pemerintah dalam mengelola drainase dan infrastruktur jalan yang kian hari kian memprihatinkan.
Aksi massa ini bukan tanpa alasan.
Mereka membawa bukti nyata: lumpuhnya jalan protokol seperti Jl. Jenderal Ahmad Yani dan Jl. Kol. H. Burlian yang tenggelam hingga 70 cm setiap kali hujan turun. Pemerintah dinilai melakukan kejahatan pembiaran yang melanggar hak publik sesuai UU No. 2 Tahun 2022.
Koordinator Lapangan, Reza Mars, menyoroti ketimpangan yang menyakitkan antara besarnya anggaran pembangunan dengan kenyataan di lapangan. Ia menuding birokrasi saat ini hanya sibuk dengan “proyek fisik” tanpa menyentuh fungsi esensial bagi rakyat.
“Triliunan anggaran mengalir, tapi kenapa Palembang masih jadi kolam raksasa? Ini bukan soal cuaca, ini soal ketidakmampuan tata kelola! Jangan biarkan pejabat asyik rapat di ruang dingin, sementara rakyat bertaruh nyawa di tengah banjir,” tegas Reza.
Sementara itu, Yayan Joker selaku Koordinator Aksi, memberikan tamparan keras bagi para pemangku kebijakan. Ia menegaskan bahwa aktivis tidak lagi bisa disuap dengan janji manis atau alasan “kewenangan pusat”.
“Jabatan publik itu amanah, bukan fasilitas untuk kalian nikmati! Kami beri waktu 30 hari. Jika tak ada perubahan, kami akan seret dugaan kelalaian jabatan ini ke jalur hukum melalui Kejati dan Ombudsman!” ancam Yayan.
Menanggapi tekanan massa, Sekretaris Dinas PSDA Sumsel, Yudi Saputra, kembali berlindung di balik tameng birokrasi. Ia berdalih masalah sungai adalah kewenangan pusat (Kementerian PU), meski mengklaim Gubernur sudah membentuk Satgas Penanganan Terpadu.
“SK Satgas masih dalam proses,” ujar Yudi. Pernyataan ini sontak menuai kecaman massa karena dianggap sebagai alasan klasik untuk mengulur waktu di tengah kondisi darurat.
Massa KAR Sumsel meninggalkan Kantor Gubernur dengan meninggalkan ultimatum keras yang harus dipenuhi dalam hitungan hari:
1. Pengakuan Gagal: Gubernur dan Wakil Gubernur harus mengakui secara terbuka di depan publik bahwa mereka gagal memelihara infrastruktur jalan.
2. Deadline 14 Hari: Perbaikan darurat drainase pada titik banjir terparah wajib tuntas dalam dua minggu.
3. Audit Total: Normalisasi seluruh sistem drainase jalan provinsi dalam waktu 30 hari.
4. Tagih Kolam Retensi: Realisasi 107 kolam retensi yang selama ini dianggap hanya menjadi “proyek mangkrak” di kelurahan-kelurahan.
Jika dalam 30 hari tuntutan ini tidak terealisasi, KAR mengancam akan melumpuhkan aktivitas pemerintahan dengan aksi massa yang jauh lebih besar dan melaporkan adanya dugaan maladministrasi secara resmi.
(Redaksi)

=========================================












