=========================================
News  

Perkuat Keterbukaan dan Mutu Layanan, PTTUN Palembang Gelar FGD Standar Pelayanan Peradilan Bersama Praktisi dan Akademisi

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan Peradilan bertempat di Ruang Sidang Indroharto, S.H., Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu (29/7).

Penyelenggaraan FGD ini merupakan wujud komitmen PTTUN Palembang dalam mengevaluasi serta meningkatkan kualitas pelayanan peradilan secara berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.

Ketua PTTUN Palembang, Mohamad Husein Rozarius, menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholders) merupakan kunci utama pembentukan standar pelayanan peradilan yang adaptif, akuntabel, dan transparan.

Diskusi terpumpun ini menghadirkan perwakilan dari berbagai organisasi advokat, di antaranya DPC Peradi Kayu Agung, DPC IKADIN Palembang, DPD AAI Sumsel, DPD KAI, dan Peradin. Selain itu, jajaran akademisi turut hadir memberikan masukan teoretis dan aplikatif, yakni para dosen Fakultas Hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri), UIN Raden Fatah, serta Universitas Kader Bangsa (UKB).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPC IKADIN Kota Palembang, Andre Macan, SH., MH., C.HRM., C.MSP, mengapresiasi kepekaan PTTUN Palembang dalam melibatkan praktisi hukum secara langsung.

“Pelayanan peradilan yang ideal adalah pelayanan yang responsif, transparan, dan tidak berbelit-belit. Sinergi antara PTTUN Palembang dengan para advokat dan akademisi dalam FGD ini merupakan langkah positif. Masukan dari praktisi di lapangan harus menjadi pijakan utama untuk memangkas birokrasi dan meningkatkan integritas layanan,” tegas Andre Macan.
Sementara itu, perwakilan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri). Dedeng Zawawi, SH., MH menekankan pentingnya penguatan transparansi berbasis digitalisasi serta aksesibilitas bagi masyarakat awam.

“Akses terhadap keadilan (access to justice) tidak hanya diukur dari tersedianya layanan administrasi peradilan secara fisik, tetapi juga bagaimana digitalisasi sistem informasi peradilan (e-Court) dapat diakses dengan mudah, cepat, dan transparan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa hambatan teknis yang berarti,” ujar Dedeng Zawawi.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *