MEDIABBC.co.id – BANYUASIN — Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Muara Telang kembali diungkap oleh jajaran Polsek Muara Telang, Polres Banyuasin, Polda Sumatera Selatan.
Seorang pria berinisial S alias Adi (33), seorang petani asal Dusun 1 Upang Jaya, Kecamatan Muara Telang, diringkus petugas saat berada di Jalan Desa Mekar Mukti pada Kamis (22/10/2026) siang.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena sebuah rumah milik mantan Kepala Desa (Kades) berinisial E kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Muara Telang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa empat paket plastik klip bening diduga berisi sabu seberat 0,74 gram, serta tiga unit telepon genggam merek Oppo dan Nokia.
Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial E.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Telang dan akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Banyuasin untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino melalui Kapolsek Muara Telang Iptu Fery Yusag membenarkan penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.
(Jack)

=========================================












