MEDIABBC.co.id – BANYUASIN — Polsek Banyuasin II Polres Banyuasin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria bernama Sawuti (52), warga Lorong Nasional, Desa Sungsang I, diringkus polisi pada Jumat (23/10/2026) malam.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan empat paket sabu dengan berat bruto 3,62 gram beserta barang bukti pendukung lainnya.
Kapolsek Banyuasin II menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah pelaku sekitar pukul 19.30 WIB dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, polisi menemukan barang bukti berupa empat paket sabu, timbangan digital, plastik klip transparan, serta alat hisap (bong).
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banyuasin II dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Banyuasin guna pengembangan jaringan peredaran lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., melalui Kapolsek Banyuasin II membenarkan adanya tindakan tegas penggerebekan tersebut dan menegaskan bahwa kepolisian akan terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Banyuasin.
(Jack)

=========================================












