MEDIABBC.co.id,PALEMBANG— Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Aktivis, Advokat, dan Mahasiswa Sumatera Selatan (Sumsel) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Kamis (04/09/2025).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes dan desakan agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana di Bank Sumsel Babel.
Dalam orasinya, M Sobri selaku Koordinator Lapangan menyampaikan bahwa pihaknya memiliki sejumlah bukti awal terkait dugaan praktik mafia perbankan dan kredit fiktif yang terjadi di tubuh Bank Sumsel Babel. Massa menuding dana bank telah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menduga ada praktik mafia perbankan, kredit fiktif, dan penyalahgunaan dana di Bank Sumsel Babel. Kami minta Kejati Sumsel mengusut tuntas kasus ini. Bukti-bukti awal akan kami serahkan,” tegas Sobri.
Mereka juga menuntut agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih, sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Aksi ini didasari oleh sejumlah landasan hukum yang disebutkan oleh massa, di antaranya:
1. UU RI No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang telah diubah menjadi UU No. 17 Tahun 2013 dan UU No. 2 Tahun 2017.
2. UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
3. UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
5. PP No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.
6. PP No. 71 Tahun 2000 tentang Hak dan Tanggung Jawab Masyarakat dalam Memberikan Informasi dan Pendapat.
7. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
8. UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
9. UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
10. PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
11. PP No. 57 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Keuangan.
12. PP No. 8 Tahun 2005 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
13. UU No. 28 Tahun 2007 dan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.
Massa berharap Kejati Sumsel dapat menindaklanjuti laporan dan informasi yang mereka berikan dengan serius. Mereka juga menyerukan agar masyarakat turut mengawal proses hukum agar tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Aksi berlangsung damai dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Perwakilan Kejati Sumsel menerima pernyataan sikap dan dokumen yang diserahkan oleh massa.(H Rizal).