=========================================

SMID Kepung KPK, Desak Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Pendidikan Palembang Senilai Rp30 Miliar

MEDIABBC.Co.id, JAKARTA — Solidaritas Masyarakat Indonesia Demokrasi (SMID) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jumat (25/9/2026). Mereka mendesak lembaga antirasuah tersebut turun tangan mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang Tahun Anggaran 2026.

SMID menyoroti sejumlah paket pengadaan dengan nilai anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp30 miliar. Kelompok tersebut meminta KPK tidak hanya melihat proses pengadaan secara administratif, tetapi juga menelusuri potensi persoalan sejak tahap perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran.

Aspirasi tersebut disampaikan SMID sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan publik.

SMID meminta KPK melakukan audit investigatif terhadap sejumlah paket pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Palembang, antara lain:

  • Pengadaan seragam sekolah SD;

  • Pengadaan seragam Pramuka SD;

  • Pengadaan seragam Pramuka SMP;

  • Pengadaan meja dan kursi guru SD;

  • Pengadaan meja dan kursi siswa SD; dan

  • Pengadaan meja dan kursi siswa SMP.

Menurut SMID, seluruh paket tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan proses pengadaan telah memenuhi ketentuan hukum dan prinsip transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Sorotan utama juga diarahkan pada kewajaran harga. SMID meminta dilakukan pembandingan antara HPS dengan harga pasar, harga pada e-Katalog, serta standar harga pemerintah yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menguji ada atau tidaknya indikasi penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan.

Tidak hanya meminta pemeriksaan terhadap paket pekerjaan, SMID juga mendesak KPK memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang selaku Pengguna Anggaran (PA) diminta diperiksa terkait proses perencanaan kebutuhan, penganggaran, hingga mekanisme pengawasan.

SMID juga meminta pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat terkait, serta pihak lain yang terlibat dalam penyusunan spesifikasi teknis, HPS, proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan.

Bagi SMID, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan serta mengungkap secara terang apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Koordinator aksi SMID, Bung Joe, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk tekanan publik agar dugaan penyimpangan anggaran pendidikan tidak berhenti sebagai isu tanpa pemeriksaan yang transparan.

“Kami meminta KPK RI turun tangan melakukan audit investigatif dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Palembang. Jika ditemukan adanya bukti pelanggaran hukum atau indikasi korupsi, kami mendesak agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Bung Joe.

Ia menegaskan, penggunaan anggaran pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

SMID meminta KPK menelusuri secara serius setiap tahapan pengadaan, terutama apabila terdapat perbedaan antara harga pengadaan dengan harga pasar maupun harga yang tercantum dalam sistem pengadaan pemerintah.

Dalam aksi tersebut, SMID membawa lima tuntutan utama.

Pertama, mendesak KPK melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh paket pengadaan Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang.

Kedua, memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang selaku PA terkait perencanaan kebutuhan, penyusunan anggaran dan pengawasan.

Ketiga, memeriksa PPK dan seluruh pejabat maupun pihak yang terlibat dalam penyusunan HPS, spesifikasi teknis serta pelaksanaan pengadaan.

Keempat, melakukan uji kewajaran HPS dengan membandingkannya terhadap harga pasar, e-Katalog dan standar harga pemerintah untuk mendeteksi kemungkinan mark-up.

Kelima, menindak tegas pihak yang terbukti terlibat apabila penyelidikan menemukan bukti tindak pidana korupsi.

SMID menegaskan aksi akan dilakukan secara damai dan tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyampaian pendapat di muka umum.

Mereka juga meminta KPK memberikan perhatian terhadap laporan atau aspirasi tersebut dan memastikan setiap dugaan penyimpangan anggaran diperiksa secara profesional, transparan serta akuntabel.

Catatan: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan aspirasi dan tudingan yang disampaikan SMID, bukan kesimpulan bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi. Ada atau tidaknya pelanggaran maupun kerugian negara harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang.(H Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *