MEDIABBC.co.id,OGAN ILIR – Pembunuhan sadis terhadap seorang sopir truk tronton mengguncang warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Korban ditemukan tewas mengenaskan dalam kondisi terbakar di dalam truknya di kawasan perkebunan tebu Desa Rengal, Kecamatan Payaraman, pada Senin dini hari (13/10/2025).
Hasil penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan: korban sengaja dibunuh lalu truk dibakar untuk menghilangkan jejak.
Tiga dari empat pelaku berhasil diringkus dalam waktu singkat oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir. Ketiganya berinisial RS (24), AS (28), dan AG (25), warga Desa Payalingkung, Kecamatan Lubuk Keliat.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, aksi keji ini dipicu motif ekonomi. Para pelaku berniat merampas kendaraan korban. Namun aksi mereka tak berjalan mulus karena korban sempat melawan.
“Korban melakukan perlawanan saat pelaku berusaha mengambil kendaraannya. Karena panik dan takut teridentifikasi, pelaku membunuh korban dan membakar truk untuk menghilangkan jejak,” ujar Kombes Johannes, Senin (20/10/2025).
Penelusuran kasus ini bermula dari laporan istri korban, S (19), yang mendapat informasi melalui video bahwa suaminya ditemukan tewas di dalam truk tronton B 9098 UIU.
Bermodal rekaman video dan hasil olah TKP, polisi mulai menyusun potongan teka-teki. Hasilnya, dua pelaku, RS dan AS, berhasil diamankan di kawasan perkebunan tebu, Minggu pagi (19/10/2025) pukul 09.00 WIB.
Beberapa jam berselang, pelaku ketiga, AG, ditangkap di wilayah Tanjung Raja sekitar pukul 17.50 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting:
* 1 unit truk Fuso tronton B 9098 UIU yang terbakar
* Pakaian para pelaku.
*. Botol berisi sisa bahan bakar
* Ponsel korban yang hangus
* Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
* Gelang korban.
Satu pelaku lain masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim gabungan terus memburu pelaku tersebut.
“Kami pastikan, pelaku keempat akan segera tertangkap. Tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku kejahatan,” tegas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau lebih, tergantung hasil pengembangan dan kemungkinan pasal tambahan seperti perampokan atau pembakaran.(H Rizal).












