MEDIABBC.Co.id, PALEMBANG — Gerakan Rakyat Muda Membuat Sumatera Selatan (GERAMM SUMSEL) menanggapi perkembangan terbaru terkait perkembangan penanganan sanksi terhadap oknum anggota Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pagi ini, beredar informasi bahwa sanksi etik yang sebelumnya hanya berupa Penempatan di Tempat Khusus (Patsus) selama 7 hari dan demosi selama 2 tahun, kini telah diubah dan direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).Minggu,(11/10/2026).
Kendati rekomendasi PTDH ini menunjukkan adanya langkah perubahan, GERAMM SUMSEL melayangkan kritik tajam atas ketidaktegasan di tingkat awal serta dinamika penegakan hukum yang terkesan baru bergerak serius setelah adanya gelombang desakan publik.
Ketua GERAMM SUMSEL, Bung R, mempertanyakan transparansi dan integritas penegakan hukum internal kepolisian sejak awal penanganan perkara ini.
*Soroti Standar Ganda dan Fenomena ‘No Viral No Justice’*
Bung R menekankan bahwa penanganan yang berbelit-belit di awal ini memperkuat pandangan publik mengenai fenomena “no viral, no justice” serta adanya standar ganda (double standard) penegakan hukum di Sumatera Selatan.
Pihaknya membandingkan dengan penanganan perkara terhadap masyarakat sipil, seperti kasus di daerah Gandus, Palembang, di mana seorang penjaga malam yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap istri orang langsung ditangkap dan ditahan seketika tanpa penundaan.
Sikap lambat dan pemberian sanksi yang terkesan ‘formalitas’ di awal oleh Polres PALI dinilai bertolak belakang dengan komitmen pimpinan Polri, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, yang menekankan hadirnya penegakan hukum yang adil, transparan, humanis, serta cepat dan responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
*TUNTUTAN AKSI GERAMM SUMSEL*
Meski rekomendasi PTDH telah dikeluarkan, GERAMM SUMSEL menyatakan tetap siap menggelar aksi massa sekaligus menantang Kapolda Sumatera Selatan yang baru untuk menegakkan hukum setinggi-tingginya di wilayah Sumsel, mengusut tuntas dugaan pengondisian di Polres PALI, serta memastikan proses pidana umum berjalan hingga putusan inkrah.
Adapun 4 (empat) tuntutan utama yang diusung oleh GERAMM SUMSEL adalah:
1. AMBIL ALIH PENANGANAN KASUS KEPADA KAPOLDA SUMSEL
Mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk segera turun tangan dan mengambil alih seluruh proses hukum serta pemeriksaan etik kasus ini dari Polres PALI. Kami menyatakan TIDAK PERCAYA pada keputusan dan penanganan di tingkat Polres PALI yang dinilai melukai keadilan korban serta mengindikasikan adanya tindakan pengamanan oknum.
1. COPOT / MUTASIKAN KAPOLRES PALI
Meminta Kapolda Sumsel untuk menindak tegas, memecat, atau memutasikan Kapolres PALI. Kami menilai Kapolres PALI gagal dan tidak tegas dalam memimpin, serta tidak mampu melakukan pengawasan internal terhadap anggotanya sehingga terjadi pelanggaran moral dan hukum yang sangat serius.
1. TANGKAP, ADILI, DAN PECAT (PTDH) OKNUM PELAKU
Mendesak kepolisian untuk segera menangkap, menahan, dan memproses hukum pidana oknum polisi pelaku asusila tersebut secara transparan dengan ancaman hukuman maksimal (termasuk pemberatan pidana). Kami juga menuntut Komisi Kode Etik Polri untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tanpa kompromi.
4. DUKUNGAN PENUH PENEGAKAN HUKUM TANPA TEBANG PILIH
Kami berdiri mendukung Kapolda Sumsel untuk melakukan pembersihan internal dan menegakkan hukum secara adil serta bermartabat di seluruh wilayah Sumatera Selatan demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Penanggung Jawab Siaran Pers:
GERAKAN RAKYAT MUDA MEMBUAT SUMATERA SELATAN (GERAMM SUMSEL)
Ketua Umum: Bung R .(H Rizal)

=========================================












