MEDIABBC.Co.id,BOGOR — Era baru sistem pembiayaan kesehatan Indonesia resmi dimulai. BPJS Kesehatan bersama 31 perusahaan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) swasta kini resmi mengintegrasikan sistem penjaminan melalui mekanisme Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).
Langkah strategis yang disahkan di Bogor pada Selasa (6/10/2026) ini menjanjikan kepastian layanan rawat inap kelas atas tanpa bayar mandiri (zero out-of-pocket) yang tidak transparan bagi peserta.
Integrasi skala besar ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dan 18 perusahaan asuransi swasta tambahan, sehingga melengkapi total 31 AKT yang resmi berkolaborasi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut konkret dari Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1117 Tahun 2025 serta dukungan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui mekanisme KAPJ terbaru ini, kerumitan birokrasi klaim ganda yang selama ini mengular resmi dipangkas. Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menegaskan bahwa keunggulan utama dari regulasi anyar ini adalah hadirnya sistem tagihan satu pintu (one-stop billing).
“Dengan KMK Nomor 1117 Tahun 2025, masyarakat yang ingin memanfaatkan koordinasi manfaat akan mendapatkan kepastian pembiayaan, transparansi, serta perlindungan penuh dari potensi biaya tambahan di luar ketentuan,” tegas Abdi.
Dalam skema utama pelayanan, peserta JKN yang ingin naik kelas perawatan cukup mengikuti prosedur BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menanggung 75% dari tarif INA-CBG, sedangkan selisih sisanya (hingga maksimal 175% tarif INA-CBG) ditanggung langsung oleh asuransi swasta sesuai ketentuan polis.
Hasilnya, pasien tidak perlu merogoh kocek pribadi (out of pocket).
Bagi peserta yang memilih langsung masuk rumah sakit jejaring asuransi swasta tanpa alur JKN, seluruh biaya dijamin oleh polis asuransi swasta. BPJS Kesehatan dalam skema kedua ini bertindak memvalidasi keaktifan kepesertaan untuk memastikan integrasi data yang akurat.
Langkah kolaboratif ini mendapat sokongan kuat dari Menkes Budi Gunadi Sadikin dan OJK. Menkes menilai integrasi ini sebagai fondasi utama menciptakan ekosistem kesehatan yang efisien, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa perasuransian nasional harus bersinergi dengan JKN, bukan berjalan sendiri-sendiri. OJK bahkan menebar target tegas untuk seluruh industri perasuransian.
“Integrasi ini membuktikan JKN dan asuransi swasta saling melengkapi. Kami menargetkan pada tahun 2027 seluruh Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) sudah sepenuhnya berpartisipasi dalam skema KAPJ ini,” tegas Ogi.
Daftar 31 Asuransi Swasta yang Sudah Terintegrasi KAPJ:
Hingga Oktober 2026, berikut daftar perusahaan asuransi kesehatan yang sudah resmi terhubung dengan sistem BPJS Kesehatan:
1. PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
2. PT Asuransi BRI Life
3. PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life)
4. PT Hanwha Life Insurance Indonesia
5. PT Asuransi Jiwa Sequis Life
6. PT AIA Financial
7. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
8. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah
9. PT Asuransi Allianz Life Indonesia
10. PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung (EquiraLife)
11. PT Asuransi Sinar Mas
12. PT Bosowa Asuransi
13. PT Pertalife Insurance
14. PT AJ Central Asia Raya
15. PT Asuransi Takaful Keluarga
16. PT Asuransi Multi Artha Guna, Tbk
17. PT Avrist Assurance
18. PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk
19. PT Prudential Sharia Life Assurance
20. PT Prudential Life Assurance
21. PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia
22. BNI Life Insurance
23. PT Panin Dai-ichi Life
24. PT AXA Mandiri Financial Services
25. PT Sun Life Financial Indonesia
26. PT Sun Life Syariah
27. PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.
28. PT AXA Financial Indonesia
29. PT Zurich Topas Life
30. PT Panin Dai-ichi Life Syariah Indonesia
31. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia.(H Rizal).

=========================================












