=========================================

Tuntut Keadilan bagi Irza : Koalisi Rakyat Desak Kasus Pengusaha Ajun Palembang Diproses Pasal Berlapis!

MEDIABBC.co.id – PALEMBANG – Proses hukum terhadap pengusaha asal Palembang, Junaidi alias Ajun, terkait dugaan penganiayaan terhadap korban bernama Irza, terus menyita perhatian publik. Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Namun, menanggapi penanganan perkara tersebut, Koalisi Rakyat Pencari Keadilan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (24/06/2026). Massa menuntut aparat penegak hukum bersikap profesional, objektif, dan mempertimbangkan penerapan pasal berlapis terhadap tersangka.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Owen, menyampaikan lima poin tuntutan utama:

Profesionalitas Penegakan Hukum: Mendesak Kejari Palembang untuk menindaklanjuti proses hukum secara transparan dan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku terhadap Junaidi alias Ajun.

Pendalaman Alat Bukti: Meminta Kejari mendalami unsur pidana lainnya. Selain penganiayaan, terdapat dugaan kuat adanya tindak pidana penyekapan dan penganiayaan berat yang harus diproses berdasarkan alat bukti yang sah menurut KUHAP.

Tindak Lanjut Laporan Lain: Menyoroti laporan warga berinisial Yanti yang masih berproses di Ditreskrimum Polda Sumsel (Ditres PPA & PPO) sejak Oktober 2025, agar segera menemui titik terang.

Transparansi Publik: Mengingatkan bahwa proses hukum kasus ini menjadi sorotan luas masyarakat. Ketidakadilan dalam proses peradilan dikhawatirkan dapat memicu sentimen negatif di tengah publik.

Indikasi Perampasan Kemerdekaan: Berdasarkan bukti visual yang beredar, massa menilai terdapat unsur perampasan kemerdekaan. Korban diduga dipaksa, diintimidasi, dan dihalangi haknya untuk meninggalkan lokasi saat mengalami kekerasan fisik. Hal ini dinilai memenuhi unsur Pasal 446 UU No. 1 Tahun 2023 tentang perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Pihak Humas Kejari Kota Palembang telah menerima aspirasi massa. Mereka menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat terhadap penegakan hukum dan berjanji akan menyampaikan seluruh tuntutan tersebut kepada pimpinan.

Menutup aksi tersebut, Owen menegaskan bahwa Koalisi Rakyat Pencari Keadilan akan terus mengawal proses ini hingga ke tahap persidangan.

“Kami mendukung penuh proses penuntutan yang independen dan berkeadilan. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, namun keadilan bagi korban harus tetap diutamakan,” pungkas Owen.

(Syaiful Jabrig)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *