MEDIABBC.co.id – PALEMBANG — Terkait adanya insiden kekerasan dan pembubaran aksi di depan Mapolda sumatera selatan Jadi sorotan tajam, eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Palembang mengecam keras dugaan intimidasi, persekusi, dan pembubaran paksa yang menimpa massa Aliansi Cipayung Plus di depan Polda Sumatera Selatan.
Aksi demonstrasi yang digelar untuk menuntut penegakan hukum kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta dugaan keterlibatan korporasi tersebut diduga dibubarkan secara represif sebelum aspirasi mahasiswa tersampaikan.
Ketua EK LMND Palembang, Annisa Widya Fahrani, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan sipil yang dijamin oleh konstitusi.
“Ketika mahasiswa datang menuntut keadilan hukum lalu dibalas intimidasi dan kekerasan, yang dipertaruhkan bukan cuma keselamatan massa aksi, tapi hak seluruh rakyat untuk bersuara di ruang publik,” tegas Annisa dalam keterangan resminya,kepada redaksi malam Selasa (13/10/2026).
Annisa menambahkan, ketertiban umum tidak boleh dijadikan alasan oleh aparat atau kelompok mana pun untuk membungkam kritik publik. Menurutnya, perjuangan keadilan lingkungan dan ruang demokrasi adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan.
4 Tuntutan Tegas LMND Palembang
Atas dugaan tindakan represif dan ketidakjelasan penanganan kasus Karhutla di Sumatera Selatan, EK LMND Palembang menyatakan empat tuntutan utama:
Usut Tuntas Represi Aksi: Mendesak pemrosesan hukum secara terbuka terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan intimidasi, persekusi, dan pembubaran paksa massa aksi Cipayung Plus.
Jamin Kebebasan Bersuara: Mendesak Polda Sumsel menjamin keselamatan serta hak konstitusional mahasiswa dan masyarakat sipil dalam menyampaikan pendapat secara damai.
Copot Kapolda Sumsel: Mendesak Kapolri melakukan evaluasi total dan mencopot Kapolda Sumatera Selatan atas kegagalan melindungi kebebasan sipil serta penanganan kasus kejahatan lingkungan.
Tindak Tegas Korporasi Karhutla: Mendesak penegakan hukum Karhutla secara transparan hingga menyasar korporasi penanggung jawab, bukan sebatas pihak yang lemah di lapangan.
“Demokrasi tidak diukur dari seberapa sering pejabat berbicara tentang ketertiban, melainkan seberapa jauh negara menjamin rakyat dapat menyampaikan kritik tanpa rasa takut,” pungkas Annisa.
(Redaksi)

=========================================












