MEDIABBC.Co.id, PALEMBANG – Insiden kekerasan yang mewarnai aksi demonstrasi mahasiswa di sekitar Mapolda Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026), memantik kecaman keras dari Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) Sumsel. Organisasi mahasiswa tersebut mendesak Kapolda Sumsel dan Direktur Intelkam Polda Sumsel dicopot dari jabatannya karena dinilai gagal menjamin keamanan massa aksi.
Desakan itu bukan tanpa alasan. Mahasiswa yang datang untuk menyuarakan tuntutan penegakan hukum atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) justru berhadapan dengan intimidasi hingga kekerasan dari sekelompok orang yang tidak dikenal.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius tentang kemampuan aparat kepolisian dalam mengantisipasi potensi konflik, terlebih peristiwa tersebut terjadi di sekitar markas kepolisian yang seharusnya menjadi tempat masyarakat memperoleh perlindungan.
Ketua Wilayah LMND Sumsel, Wahidin, menilai kericuhan tersebut tidak bisa dipandang sebagai insiden biasa. Baginya, kegagalan menjamin keselamatan mahasiswa yang hendak menyampaikan aspirasi merupakan persoalan serius yang menuntut pertanggungjawaban pimpinan kepolisian.
“Kalau di sekitar markas kepolisian saja mahasiswa tidak mendapatkan jaminan keamanan, lalu kepada siapa rakyat harus meminta perlindungan?” tegas Wahidin.
Ia menegaskan, tuntutan pencopotan Kapolda Sumsel dan Dirintelkam bukan sekadar reaksi atas kericuhan, melainkan bentuk desakan agar ada pertanggungjawaban atas pengamanan aksi yang berujung pada intimidasi dan kekerasan.
EW LMND Sumsel menyoroti kehadiran sekelompok orang yang disebut berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan di Palembang. Kelompok tersebut diduga berupaya mengganggu konsentrasi mahasiswa dengan modus membagikan masker.
Namun, menurut keterangan LMND, situasi justru berkembang menjadi tindakan intimidasi ketika mahasiswa dipaksa menggunakan masker. Ketegangan kemudian meningkat hingga berujung pada kericuhan dan kekerasan.
Dugaan tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Jika pembagian masker benar-benar digunakan sebagai kedok untuk mengintimidasi atau memprovokasi massa aksi, maka persoalannya bukan lagi sekadar gesekan antarkelompok, melainkan dugaan tindakan yang mengancam kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat.
LMND pun mempertanyakan bagaimana potensi bentrokan tersebut bisa terjadi tanpa dapat dicegah oleh aparat keamanan.
“Apakah kejadian ini murni karena kegagalan pengamanan atau terdapat unsur pembiaran oleh aparat? Ini harus dijawab secara terbuka. Dugaan pembiaran ini terlalu serius untuk diabaikan,” ujar Wahidin.
Meski demikian, dugaan pembiaran tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan. Aparat tidak cukup hanya memberikan penjelasan normatif, tetapi harus mengungkap kronologi kejadian, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta menjelaskan langkah pengamanan yang telah dilakukan.
Di balik kericuhan tersebut, terdapat persoalan utama yang menjadi alasan mahasiswa turun ke jalan: penegakan hukum terhadap kasus karhutla di Sumatera Selatan.
Massa Cipayung Plus Kota Palembang mendatangi Polda Sumsel untuk mendesak pengusutan terhadap perusahaan yang terindikasi terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan. Mereka juga menuntut keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara terhadap korporasi yang telah disegel maupun yang masih dalam proses penyidikan.
Bagi LMND, tuntutan tersebut merupakan bagian dari perjuangan untuk mendorong keadilan lingkungan dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih.
Karena itu, munculnya intimidasi dan kekerasan terhadap mahasiswa justru berpotensi mengalihkan perhatian publik dari substansi persoalan yang mereka suarakan.
Mahasiswa datang menuntut kejelasan penegakan hukum karhutla. Mereka tidak seharusnya pulang dengan membawa pengalaman intimidasi dan kekerasan.
LMND menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada penyegelan perusahaan atau sebatas proses penyidikan yang minim informasi. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan dan apakah pihak-pihak yang bertanggung jawab benar-benar dimintai pertanggungjawaban.
LMND Sumsel mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Jaminan tersebut mengandung konsekuensi bahwa aparat wajib memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara sah, termasuk ketika aksi berlangsung di tengah perbedaan kepentingan.
Dalam konteks ini, kepolisian dituntut tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga memastikan tidak ada pihak yang menggunakan intimidasi maupun kekerasan untuk membungkam suara kelompok lain.
Jika terdapat pihak yang sengaja memprovokasi atau melakukan kekerasan, tindakan tersebut harus diusut berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Identitas pelaku, motif, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain harus diungkap secara profesional.
Di sisi lain, tanggung jawab pengamanan juga perlu dievaluasi secara menyeluruh, termasuk kesiapan personel, pemetaan potensi kerawanan, dan langkah antisipasi terhadap kemungkinan bentrokan.
EW LMND Sumsel mendesak Polda Sumsel memberikan penjelasan terbuka mengenai insiden tersebut. Pemeriksaan terhadap dugaan intimidasi, kekerasan, maupun kemungkinan kelalaian dalam pengamanan dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik.
Desakan pencopotan Kapolda Sumsel dan Dirintelkam Polda Sumsel pun menjadi peringatan keras bahwa kegagalan melindungi masyarakat tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
Bagi LMND, institusi kepolisian harus membuktikan keberpihakannya pada hukum dan keselamatan warga, bukan membiarkan ruang demokrasi dikuasai oleh intimidasi.
“Copot pejabat yang gagal bertanggung jawab, usut dugaan pembiaran, dan bongkar persoalan karhutla sampai tuntas. Jangan biarkan premanisme membungkam suara rakyat,” demikian sikap tegas yang disampaikan LMND Sumsel.
Kini, publik menanti langkah konkret Polda Sumsel: mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas kekerasan terhadap mahasiswa, menjelaskan bagaimana kericuhan bisa terjadi di sekitar markas kepolisian, serta memastikan tuntutan penegakan hukum karhutla tetap berjalan secara transparan.
Sebab, ketika mahasiswa yang menuntut keadilan justru menghadapi kekerasan, yang dipertaruhkan bukan hanya keamanan sebuah demonstrasi, melainkan juga wibawa hukum dan jaminan kebebasan demokrasi di Sumatera Selatan.(H Rizal).

=========================================












