Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko,Amankan TSK  Pelaku curanmor Yang Meresahkan

MEDIABBC.co.id – Muba – Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, yang terjadi di Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batanghari Leko.

Seorang pelaku bernama Karnadi (26) berhasil diringkus, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di samping rumah Heder, Dusun II Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba.

Korban Kurniadi (35), seorang petani warga Desa Pangkalan Bulian, kehilangan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 4571 BAO yang diparkir di lokasi tersebut. Saat ditinggalkan, motor diketahui dalam kondisi stang terkunci.

Kapolsek Batang hari Leko AKP Halim Kusomo melalui Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP S Hutahaean mengatakan, setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas memperoleh alat bukti yang cukup bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah Karnadi,” kata Hutahaean kepada awak media, Kamis (5/3).

Setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumahnya di Desa Lubuk Buah, Kecamatan Batanghari Leko. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Batanghari Leko memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan penangkapan.

“Tim Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko bersama anggota kemudian berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Batanghari Leko untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BG 4571 BAO, satu buah BPKB, satu lembar STNK, satu buah kunci motor serta satu buah kunci T yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku merupakan residivis kasus serupa, Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.

(Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *