SIRA dan PST “Gedor” Kejati Sumsel: Jangan Lindungi Pemberi Suap, Bongkar Aktor Besar di Balik Korupsi Proyek Irigasi Muara Enim

SIRA dan PST “Gedor” Kejati Sumsel: Jangan Lindungi Pemberi Suap, Bongkar Aktor Besar di Balik Korupsi Proyek Irigasi Muara Enim

MEDIABBC.co.id, Palembang Kesabaran publik mulai habis. Untuk ketiga kalinya, massa gabungan Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis (2/4/2026), dengan satu pesan keras: jangan setengah hati bongkar korupsi.

Aksi ini bukan sekadar demonstrasi rutin ini adalah sinyal tegas bahwa masyarakat sipil menilai penanganan kasus dugaan gratifikasi proyek irigasi di Muara Enim berjalan lamban, bahkan terkesan “berhenti” di level penerima saja.

Padahal, dalam kasus yang menyeret seorang anggota DPRD Muara Enim (KT) dan anaknya (RA), publik sudah disuguhi angka fantastis: Rp1,6 miliar uang gratifikasi dari proyek senilai Rp7,1 miliar, namun hingga kini, pihak yang diduga sebagai pemberi suap belum juga disentuh hukum.

Koordinator aksi, Rahmat Sandi Iqbal, secara terbuka menyebut kondisi ini sebagai bentuk ketidakseriusan aparat penegak hukum.

“Ini bukan kasus kecil. Uangnya miliaran. Tapi kenapa yang diduga memberi suap belum juga ditetapkan sebagai tersangka? Ada apa?” tegasnya di hadapan massa aksi.

SIRA dan PST menilai Kejati Sumsel berisiko kehilangan kepercayaan publik jika terus menunda penetapan tersangka baru. Dalam Undang-Undang Tipikor, posisi pemberi dan penerima suap jelas: keduanya sama-sama pelaku kejahatan.

Namun dalam praktiknya, yang tersentuh baru pihak penerima.

“Kalau hanya berhenti di penerima, ini bukan penegakan hukum, ini tebang pilih,” ujar Sandi.

Ia bahkan secara gamblang mendesak agar Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi segera ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga kuat sebagai pihak pemberi fee proyek.

Tak berhenti di situ, SIRA dan PST juga membuka kemungkinan adanya aktor-aktor lain yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut.

Dalam orasinya, massa menyoroti:

  • Dugaan aliran dana Rp400 juta kepada sosok berinisial HM

  • Peran pejabat teknis di Dinas PUPR yang diduga mengatur proyek

  • Indikasi adanya “pengondisian” proyek sejak awal

Bahkan, mereka secara terbuka meminta Kejati tidak takut untuk memeriksa pihak-pihak yang lebih tinggi, termasuk kepala daerah.

“Kalau ini proyek strategis, tidak mungkin berjalan tanpa sepengetahuan pimpinan. Jangan ada yang dilindungi,” kata Sandi lantang.

Menariknya, tekanan dari SIRA dan PST tidak hanya berhenti pada satu proyek. Mereka juga mendesak Kejati Sumsel untuk memperluas penyelidikan ke proyek lain yang diduga masih terkait.

Salah satunya adalah pembangunan 16 titik gapura di Dinas Perkimtan Muara Enim yang disebut-sebut dikerjakan oleh pihak yang sama melalui skema perusahaan berbeda.

Jika benar, maka kasus ini bukan lagi sekadar gratifikasi, melainkan potensi praktik korupsi sistematis.

Menanggapi aksi tersebut, pihak Kejati Sumsel menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi massa dan menyampaikannya ke pimpinan.

Namun bagi SIRA dan PST, jawaban normatif sudah tidak cukup.

Mereka menegaskan akan terus turun ke jalan hingga ada langkah konkret bukan sekadar janji.

“Kami tidak akan berhenti. Ini uang rakyat. Ini harus dibuka seterang-terangnya,” tutup Sandi.

Aksi ini menjadi peringatan serius: publik kini mengawasi. Dalam era keterbukaan informasi, setiap lambannya penanganan kasus besar akan memicu kecurigaan.

SIRA dan PST telah mengambil posisi jelas menjadi tekanan moral sekaligus pengawas independen.

Kini, bola ada di tangan Kejati Sumsel: mau membongkar sampai ke akar, atau berhenti di permukaan?. (H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *