MEDIABBC.co.id – Banyuasin – Perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan seorang oknum kepala sekolah SMP Negeri 5 Pematang Palas, Kabupaten Banyuasin, kini resmi memasuki tahap persidangan.
Tersangka berinisial Edicandra, yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap Mustar, anggota Relawan Prabowo-Gibran (POBRAN), telah ditahan setelah proses pelimpahan tahap dua ke pihak kejaksaan.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada Februari lalu dan dilaporkan ke Polsek Mariana. Dalam proses penyelidikan, penyidik menetapkan Edicandra sebagai tersangka. Namun, pada tahap penyidikan, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka kemudian ditahan dan dititipkan di Lapas Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) telah dilakukan, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan. Namun, hingga proses terakhir di Rumah RJ, mediasi antara kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.
Pihak korban bersama kuasa hukumnya memilih melanjutkan perkara ke persidangan.
Ketua Umum POBRAN, Supriyadi, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sikap yang dirasakan korban selama proses mediasi berlangsung.pada kamis (21-05-26).
“Kami menghormati proses hukum. Namun korban memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan,” ujar Supriyadi kepada awak media.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk mendampingi korban selama proses persidangan.
Tim tersebut disebut berasal dari sejumlah kantor hukum, di antaranya Rijen Kadin Hasibuan & Partner, Rumah Hukum Azahra & Partner, serta beberapa advokat lainnya.
Hal senada disampaikan Kepala Divisi Perlindungan Hukum POBRAN, M. Isa, SH, MH, yang menegaskan komitmen pihaknya dalam mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan, dan akan terus mengawal agar korban mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Dukungan terhadap korban juga datang dari sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk LSM dan organisasi lokal di Banyuasin. Mereka mendorong agar proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak tersangka maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi kepada media.
(Red)

=========================================












