=========================================
Kasus, Muba  

Tim Tabur Kejati Sumsel, Berhasil Tangkap Fahrul Rozi Buronan Kasus Kekerasan seksual DPO Kejari Muba

MEDIABBC.co.id -PALEMBANG — Komitmen penegakan hukum kembali ditegaskan. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang terpidana kasus kekerasan seksual yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Terpidana bernama Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm) ditangkap pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja intelijen setelah tim menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan buronan tersebut. Tim Tabur kemudian melakukan pemetaan dan pemantauan intensif terhadap aktivitas target.

Dari hasil pengintaian, diketahui Fahrul Rozi kerap beraktivitas di kebun sejak subuh hingga menjelang magrib untuk menghindari deteksi aparat. Setelah memastikan pola pergerakan tersebut, tim langsung melakukan penyergapan saat yang bersangkutan berada di rumah warga.

“Terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” demikian keterangan resmi Kejati Sumsel.

Fahrul Rozi diketahui telah masuk dalam daftar DPO sejak 26 Februari 2026. Ia merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1478 K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para buronan yang mencoba menghindari proses hukum.

“Kami mengimbau kepada seluruh DPO agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan, dan Tim Tabur akan terus melakukan pengejaran,” tegasnya.

 

(Jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *