MEDIABBC.co.id,Palembang – Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II (SU II) Palembang berhasil membekuk dua residivis spesialis pencurian setelah membobol sebuah bengkel las di kawasan Jalan Sentosa, Talang Karet, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.
Kedua tersangka masing-masing berinisial M.AG (29) dan M.F (23). Keduanya diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan intensif atas laporan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Bengkel Las Johan.
Kapolsek SU II Palembang, Dedi Rahmat Hidayat, mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Minggu dini hari, 10 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
“Pelaku masuk ke area bengkel dengan cara memanjat pagar rumah korban. Setelah itu salah satu pelaku membuka atap seng lalu masuk ke dalam bengkel dan mengambil sejumlah peralatan las,” ujar Dedi kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka berbagi peran. Salah satu pelaku berada di dalam bengkel menggasak barang-barang berharga, sementara rekannya menunggu di bawah untuk menerima barang curian yang dioper dari atas atap.
Setelah berhasil membawa kabur peralatan bengkel, hasil curian kemudian disembunyikan di rumah tersangka M.AG.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita tiga unit mesin las listrik dan satu unit bor listrik. Sementara satu mesin las lainnya diketahui telah dijual melalui marketplace online.
“Hasil penjualan barang curian dipakai pelaku untuk membayar utang,” kata Dedi.
Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta.
Polisi juga mengungkap fakta bahwa kedua tersangka bukan pemain baru. Mereka merupakan residivis kasus pencurian dan tercatat sudah beberapa kali keluar masuk penjara.
Meski pernah menjalani hukuman, keduanya diduga kembali mengulangi aksi kriminal dengan menyasar bengkel las sebagai target pencurian.
Kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polsek SU II Palembang dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.( H Rizal).

=========================================












