MEDIABBC.co.id | Musi Banyuasin – Bupati Musi Banyuasin (Muba) HM Toha Tohet menegaskan bahwa upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan sekadar mengejar angka penerimaan, melainkan strategi memperkuat kapasitas fiskal daerah guna mendorong pembangunan berkelanjutan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-7 DPRD Kabupaten Muba, dengan agenda penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (25/05/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay dan dihadiri Wakil Bupati Kyai Abdur Rohman Husen, Sekda, pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran kepala perangkat daerah.
Dalam pemaparannya, Bupati Toha menekankan bahwa optimalisasi PAD akan membuka ruang fiskal yang lebih luas untuk pembiayaan sektor strategis, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, serta program prioritas lainnya.
“Peningkatan PAD harus mampu memperkuat pelayanan publik dan menjawab kebutuhan riil masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perubahan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah, yang meminta penyempurnaan sejumlah ketentuan agar pengelolaan pajak dan retribusi lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, Pemkab Muba tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan dalam setiap kebijakan, termasuk dalam penyesuaian tarif.
“Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta kondisi ekonomi daerah,” ujarnya.
Bupati juga mengapresiasi DPRD Muba atas sinergi yang terjalin dalam pembahasan regulasi tersebut. Ia menilai kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam mendorong kemandirian fiskal daerah tanpa mengabaikan kepentingan publik.
“Kami berharap Raperda ini dapat dibahas secara komprehensif dan segera disetujui menjadi Perda demi percepatan pembangunan di Muba,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pendapatan daerah, selama tetap berpihak kepada masyarakat.
“Perubahan perda ini harus menjadi dasar yang kuat untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi, serta memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
(Bambang.m)

=========================================












