KGPL Desak Pemkab Banyuasin Tutup Klinik Kadir Medika 2: Soroti Bangunan Berdiri Di Atas Anak Sungai Serta Limbah Medis Dibuang ke Sampah Umum!

MEDIABBC.co.id | BANYUASIN – Koalisi Gerakan Penyelamat Lingkungan (KGPL) melayangkan protes keras terhadap operasional Klinik Kadir Medika 2 yang dinilai mengabaikan hukum lingkungan dan keselamatan masyarakat secara sistematis. KGPL menjadwalkan aksi massa besar-besaran di depan Kantor Bupati Banyuasin mendatang.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, KGPL menemukan sederet pelanggaran fatal yang dilakukan pihak klinik. Salah satu temuan yang paling mencolok adalah pembuangan limbah medis infeksius—seperti perban bekas dan kemasan obat—ke dalam kotak sampah umum yang bercampur dengan sampah domestik.

“Ini bukan sekadar kesalahan teknis, ini adalah bentuk pengabaian hukum yang sangat berbahaya bagi kesehatan publik.

Limbah medis B3 diperlakukan layaknya sampah dapur,” tegas Arky, Koordinator Aksi KGPL,kepada wartawan Mediabbc.co.id Jumat (03-04-26).

Pelanggaran Tata Ruang dan Ancaman Ekologis

 

Tak hanya soal limbah, KGPL juga menyoroti bangunan Klinik Kadir Medika 2 yang nekat berdiri di atas sempadan anak sungai, Praktik ini dinilai melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2012.

“Bangunan itu berdiri di atas tanah fasum dan parit. Ini jelas merusak fungsi ekologis sungai dan memicu banjir. Kami mendesak Dinas PUPR segera mengeluarkan rekomendasi pembongkaran,” tambah Diaz, Koordinator Lapangan KGPL.

Dugaan ‘Beking’ dan Izin Bodong

Selain Klinik Kadir Medika 2, KGPL juga membidik operasional AA-Freeda Aesthetic Centre. Klinik kecantikan tersebut diduga kuat beroperasi tanpa Izin Operasional maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Diaz menyayangkan adanya dugaan keterlibatan oknum ASN Banyuasin  yang membekingi  aktivitas ilegal tersebut sehingga klinik-klinik ini terkesan kebal hukum sehingga sampai detik ini masih ber-operasi dan belum ada tindak lanjut dari pemerintah kabupaten banyuasin dan pihak berwenang.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin, mulai dari Dinas Kesehatan, DLH, hingga PUPR,Dan PTSP untuk tegak lurus pada aturan. Jangan ada main mata. Jika terbukti melanggar, tutup operasionalnya dan bongkar bangunannya,” tegas Diaz.

Enam Tuntutan Utama KGPL kepada Pemkab Banyuasin:

Mencabut izin operasional Klinik Kadir Medika 2 secara permanen.

Mendesak transparansi hasil verifikasi lapangan Dinas Kesehatan Banyuasin.

Memberikan sanksi tegas atas pelanggaran pengelolaan limbah B3.

Mewajibkan pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.

Membongkar bangunan klinik yang menduduki sempadan anak sungai.

Menutup klinik kecantikan AA-Freeda Aesthetic Centre yang diduga tidak berizin.

KGPL menegaskan bahwa aksi ini adalah peringatan keras bagi para pelaku usaha agar tidak mengorbankan lingkungan demi keuntungan pribadi.

“Mundur adalah bentuk pengkhianatan. Hukum harus tegak, lingkungan harus diselamatkan!” pungkasnya.

Terpisah dinas PTSP Banyuasin saat di konfirmasi langsung melalui WhatsApp nya hanya menjawab akan kita cek terimakasih atas informasinya

Sampai Berita ini di terbitkan belum ada jawaban resmi  pihak dari pemerintah Banyuasin atau yang terkait dapat di konfirmasi

(Jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *