Nasib Sial Ali Sadikin: Mobil Lunas Dicicil Pakai ‘Darah dan Keringat’, Malah Digelapkan Istri Siri
MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Keadilan tengah diperjuangkan oleh Muhammad Ali Sadikin. Pria yang sehari-hari bekerja keras demi melunasi cicilan mobil selama tiga tahun ini, harus menelan pil pahit. Mobil Daihatsu Ayla kesayangannya kini diduga dikuasai secara sepihak dan digelapkan oleh wanita yang merupakan istri sirinya sendiri berinisial H.
Ditemani kuasa hukumnya, Wawan A. Roni, Ali menyambangi Mapolda Sumatera Selatan untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Pasal 392 KUHP/Pasal 378/372 KUHP). Selasa,(07/04/2026).
Wawan A. Roni menegaskan bahwa kliennya adalah pemilik sah secara materil atas unit mobil tersebut. Meski secara administrasi menggunakan nama anak dari sang istri siri, seluruh aliran dana pembayaran, mulai dari uang muka hingga angsuran terakhir berasal murni dari kantong Ali Sadikin.
”Klien kami ini mengambil mobil secara kredit selama tiga tahun dengan jerih payah. Begitu lunas, mobil malah dilarikan oleh terduga pelaku (istri siri). Sampai sekarang mobil masih dalam penguasaan mereka,” tegas Wawan di hadapan awak media di Mapolda Sumsel.
Upaya kekeluargaan sejatinya telah ditempuh, Ali telah mencoba menjalin komunikasi, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga, agar mobil tersebut dikembalikan secara baik-baik, namun, niat baik tersebut justru dibalas dengan sikap arogan.
”Bukannya ada kesadaran, pelaku malah menantang dan menunjukkan perlawanan. Bahkan ada bentuk ancaman-ancaman yang diterima klien kami,” tambah Wawan.
Enggan terjebak dalam konflik fisik atau tindakan main hakim sendiri, Ali memilih jalur konstitusi, ia melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib agar hukum yang berbicara.
Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. Pihak kuasa hukum mengklaim memiliki bukti kuat berupa riwayat pembayaran yang membuktikan kepemilikan sah Ali Sadikin atas unit Daihatsu Ayla tersebut.
Wawan memberikan peringatan keras kepada pihak terduga pelaku yang disebut-sebut berdomisili di kawasan “Mata Merah”, Palembang.
Jika tidak ada itikad baik dalam waktu dekat, pihaknya tidak akan ragu untuk mendorong kasus ini hingga ke meja hijau.
”Kami optimis,jika tidak ada itikad baik silakan buktikan nanti di pengadilan, kami punya wewenang untuk menaikkan perkara ini segera ke persidangan, arapan kami simpel, kembalikan apa yang bukan hak Anda,” pungkasnya dengan nada lugas.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi publik bahwa hubungan personal, termasuk pernikahan siri, tidak memberikan hak bagi seseorang untuk menguasai aset orang lain secara melawan hukum.
Kini, bola panas ada di tangan penyidik Polda Sumsel untuk menuntaskan dugaan penggelapan ini.( H Rizal ).













