MEDIABBC.co.id – PALEMBANG – Ratusan massa Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PEKAT Indonesia Bersatu (IB) Provinsi Sumatera Selatan menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumsel, Jalan Aerobik No. 4, kawasan Kampus POM IX Palembang, Selasa (26/5/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan pernyataan sikap serta menyerahkan dokumen resmi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang batubara, PT Rantai Mulia Kencana (RMK).

Aksi ini didasarkan pada hasil investigasi lapangan serta kajian terhadap sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011, serta Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025.
Koordinator aksi, Irwansyah, menyatakan terdapat sejumlah indikasi yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Berdasarkan investigasi dan dokumen yang kami himpun, terdapat dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Senada, Ketua DPW PEKAT-IB Sumsel, Ir. Suparman Roman, menegaskan pihaknya mendesak evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan operasional PT RMK.
“Kami di sini tidak main-main. Berdasarkan investigasi lapangan dan regulasi yang ada—baik UU No. 32 Tahun 2009 maupun Perda Provinsi—kami menyatakan sikap tegas. Pertama, kami meminta Gubernur Sumsel melalui DLH mengevaluasi total perizinan PT RMK. Kedua, kami menuntut STOP OPERASIONAL PT RMK karena jelas-jelas terbukti mengganggu dan merusak kenyamanan masyarakat,”tegas Suparman.
Adapun sejumlah poin yang disoroti dalam aksi tersebut meliputi:
Dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas operasional.
Dugaan belum optimalnya pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Dugaan penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pelanggaran batas tonase.
Minimnya program bina lingkungan bagi masyarakat terdampak.
Dugaan penggunaan jalan lintas Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim (jalan Jepang) yang bertentangan dengan kebijakan daerah.
Dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah batubara di area stockfield.
Dalam orasinya, massa juga meminta pemerintah tidak bersikap tebang pilih dalam penegakan aturan serta mendesak adanya langkah konkret terhadap perusahaan yang diduga melanggar ketentuan.

DLH Akui Keterbatasan Kewenangan
Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris DLH Sumsel, Indera Permana Aditiya, menyatakan pihaknya menerima aspirasi dan akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui koordinasi internal dan lintas sektor.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Sumsel, Yulkar Pramilus, mengakui adanya keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam penanganan sektor pertambangan.
“Sebagian kewenangan terkait perizinan dan pengawasan pertambangan berada di pemerintah pusat, sehingga penanganannya memerlukan koordinasi lintas instansi,” jelasnya.
Ia juga menyebut pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan terkait sejumlah temuan yang disampaikan massa, termasuk dugaan pencemaran lingkungan.
“Jika ditemukan bukti pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
DLH Sumsel menyatakan akan membawa laporan tersebut ke tingkat pimpinan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pemerintah pusat.
Aksi diakhiri dengan rencana pembentukan tim koordinasi dan verifikasi lapangan guna menyinkronkan data sebelum rekomendasi disampaikan kepada pihak berwenang.
DPW PEKAT-IB Sumsel menegaskan akan terus mengawal proses tersebut dan membuka kemungkinan langkah lanjutan apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Rantai Mulia Kencana (RMK) belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
(Jack)

=========================================












