MEDIABBC.co.id – Forum Ukhuwah Islamiyah Indonesia (FUII) mendukung sikap Menteri HAM, Natalius Pigai, yang memastikan pemerintah tidak akan mencampuri urusan peradilan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Sebab, menunjukkan pemerintah masih bekerja sesuai kewenangannya.
“Kami mendukung langkah Presiden Prabowo yang menginstruksikan penegak hukum untuk bekerja cepat dan profesional dalam mengusut kasus ini. Kami juga mendukung langkah Menteri HAM yang berkomitmen tidak akan turut campur terkait proses peradilannya. Ini menunjukkan pemerintah berkomitmen kuat dan bekerja dengan benar,” ucap Ketua FUII, M. Risdiansyah, dalam orasinya saat aksi di depan kantor Kementerian HAM, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).
“Oleh karena itu, kami meminta kepada semua pihak juga mendukung langkah pemerintah ini agar proses hukum selanjutnya berjalan sebagaimana semestinya. Jangan ada lagi yang mengarahkan dan mendorong pemerintah cawe-cawe soal proses hukumnya. Itu sama saja menjoroki pemerintah agar abuse of power, bertindak sewenang-wenang,” sambungnya.

Apabila pemerintah mencampuri proses hukum kasus Andrie Yunus, menurut Risdiansyah, hal ini akan menjadi preseden buruk ke depannya. Bahkan, dapat berakibat fatal ke mana-mana.
“Jangan sampai dorongan agar pemerintah cawe-cawe proses hukum kasus Andrie Yunus menjadi legitimasi bagi pemerintah untuk bertindak sewenang-wenang ke depannya. Ini harus dihentikan. Tidak boleh dilanjutkan,” tegasnya.
Risdiansyah melanjutkan, praktik penghakiman sepihak oleh massa maupun media (trial by the mob dan trial by the press) juga akan merusak objektivitas proses hukum. Pangkalnya, akan membentuk opini yang tidak berimbang dan akhirnya memengaruhi penegak hukum dalam bekerja.
“Pada akhirnya, hukum tidak lagi bertujuan untuk menegakkan keadilan, tetapi menyenangkan orang atau kelompok tertentu. FUII menolak pengadilan opini semacam ini,” jelasnya.
Di sisi lain, FUII mendorong Menteri HAM membuka dan mengusut beberapa kasus dugaan pelanggaran HAM yang masih menggantung dan belum tuntas. Salah satunya adalah kasus KM 50.
Risdiansyah berpendapat, banyak kejanggalan yang belum terjawab dalam kasus KM 50. Akibatnya, masyarakat belum mendapatkan keadilan hingga kini. “Oleh karena itu, negara harus segera bersikap.”
(Kelana-03)













