Ormas  

EFFENDI MULIA, S.H. BONGKAR DUGAAN MALPRAKTEK MEMATIKAN DI OGAN ILIR: “INI KEJAHATAN PIDANA, BUKAN SENGKETA!”

EFFENDI MULIA, S.H. BONGKAR DUGAAN MALPRAKTEK MEMATIKAN DI OGAN ILIR: “INI KEJAHATAN PIDANA, BUKAN SENGKETA!”

MEDIA BBC.co.id, Ogan Ilir— Ketua Umum Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat Indonesia (PPAM Indonesia), Effendi Mulia, S.H., melontarkan pernyataan keras terkait dugaan praktik kesehatan ilegal yang terjadi di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir. Ia menegaskan, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk kategori tindak pidana serius yang diduga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Dengan nada tegas dan tanpa kompromi, Effendi menyebut praktik tersebut sebagai “malpraktek formil” yang terang-benderang melanggar hukum.

“Ini bukan sengketa, ini pidana. Praktik tanpa SIP, melanggar wilayah kerja, tanpa kewenangan, dan diduga berujung pada kematian. Ini kejahatan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Effendi, Minggu (12/4/2026) dini hari.

Sebagai praktisi hukum, Effendi Mulia secara gamblang mengurai potensi jerat hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku. Ia menyebut sedikitnya ada tiga pasal kuat yang bisa menjerat:

  • UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 439) Praktik sebagai tenaga kesehatan tanpa Surat Izin Praktik (SIP) Ancaman: 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta

  • KUHP Baru (Pasal 438 ayat 2) Kelalaian yang menyebabkan kematian Ancaman: 9 tahun penjara

  • KUHP Lama (Pasal 359) Kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia Ancaman: 5 tahun penjara

Menurut Effendi, unsur pelanggaran wilayah sudah sangat jelas terpenuhi. Ia menekankan bahwa SIP bersifat spesifik dan terikat pada wilayah yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

“Kalau SIP diterbitkan Dinkes Ogan Ilir, maka praktik hanya boleh di wilayah itu sesuai izin. Jika membuka praktik di lokasi tanpa SIP yang sah, itu ilegal. Tidak ada abu-abu. Ini pelanggaran terang,” ujarnya lugas.

Tak berhenti pada pernyataan, Effendi Mulia langsung menginstruksikan langkah konkret melalui PPAM Indonesia. Organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk tidak lamban dalam menangani kasus ini.

Beberapa tuntutan yang disampaikan:

  1. Polres Ogan Ilir diminta segera melakukan penyelidikan dan penyidikan karena ini termasuk delik umum yang tidak memerlukan aduan.

  2. Dinas Kesehatan Ogan Ilir didesak menyegel lokasi praktik serta membuka data resmi tenaga kesehatan yang memiliki SIP di wilayah tersebut.

  3. Dilakukan autopsi forensik terhadap korban guna memperkuat pembuktian unsur pidana kelalaian yang menyebabkan kematian.

  4. Pendampingan hukum gratis (pro bono) bagi keluarga korban sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan.

Dalam pernyataan penutupnya, Effendi Mulia tidak menahan kritik. Ia menyebut praktik kesehatan ilegal sebagai bentuk ancaman nyata terhadap keselamatan publik.

“Praktik ilegal di sektor kesehatan bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini kejahatan kemanusiaan. PPAM Indonesia akan kawal kasus ini sampai tuntas, sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan dan berpotensi membuka praktik-praktik serupa di daerah lain. Desakan publik pun diperkirakan akan semakin menguat agar aparat bertindak cepat dan transparan.

Narahubung: Budi Rizkiyanto

Tembusan: Kemenkes RI, Dinkes Provinsi Sumatera Selatan, Dinkes Ogan Ilir.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *