=========================================

Sengketa Lahan Lama “Dihidupkan Kembali”: Negara Digugat, Putusan MA Diduga Tak Pernah Dieksekusi

MEDIABBC.co.id, Palembang Aroma persoalan klasik pertanahan kembali menyeruak di Kota Palembang. Sengketa lahan seluas sekitar 3.600 meter persegi di kawasan strategis Simpang Jalan Rajawali kini menyeret institusi negara ke meja hijau, dengan tudingan serius: penerbitan sertifikat dinilai cacat dan mengabaikan putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.

Sidang lapangan digelar oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang pada Senin (27/04/2026), dipimpin majelis hakim Yohana Fetriasia, M. Bagus Tri Prasetyo, dan Fenny Adriani. Kehadiran hakim langsung ke lokasi menunjukkan perkara ini tidak sekadar administratif, melainkan menyangkut kejelasan fisik dan riwayat penguasaan lahan yang berlarut-larut.

Tiga ahli waris almarhum Saidina Oemar,Lina Marlina, Mardiana, dan Martini melalui kuasa hukum Dr. Fahmi Ragheb, menggugat Badan Pertanahan Nasional atas penerbitan sertifikat yang disebut berdiri di atas tanah milik keluarga mereka.

Yang membuat perkara ini mencuat tajam adalah klaim bahwa sengketa ini sebenarnya bukan hal baru. Kuasa hukum penggugat menyebut, perkara serupa pernah dimenangkan oleh Saidina Oemar hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia dan telah inkrah sejak puluhan tahun lalu,namun, fakta di lapangan disebut bertolak belakang.

“Putusan sudah inkrah, tapi tidak pernah dieksekusi. Ini yang jadi akar masalahnya. Negara seperti membiarkan konflik ini terus hidup,” tegas Fahmi.

Ia memaparkan, pada 1960 lahan tersebut dipinjam oleh Pemerintah Kota Palembang dalam situasi darurat negara. Namun, alih-alih dikembalikan setelah satu tahun, sebagian lahan justru dihibahkan ke aparat, sementara sisanya diduga diperjualbelikan.

Nama Makmur Cangjaya muncul sebagai pembeli pada 1968 melalui transaksi bawah tangan, yang kemudian berujung sengketa hukum panjang. Meski kalah hingga tingkat kasasi, sertifikat baru justru tetap terbit di atas lahan tersebut pada 1974.

Gugatan kali ini secara spesifik menargetkan penerbitan sertifikat oleh BPN yang dinilai cacat hukum karena mengabaikan riwayat sengketa dan putusan pengadilan sebelumnya.

Ironisnya, lahan tersebut kini telah berpindah tangan dan dikuasai pihak lain melalui transaksi yang diklaim sah secara administratif.

Di lokasi sidang, majelis hakim secara aktif menggali batas-batas lahan dan kesesuaian dengan dokumen yang dimiliki para pihak. Langkah ini mengindikasikan adanya potensi ketidaksinkronan antara data administratif dan fakta lapangan.

Kasus ini bukan sekadar sengketa waris biasa. Ini adalah potret bagaimana konflik agraria di Indonesia bisa berlarut-larut akibat lemahnya eksekusi putusan hukum dan dugaan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat.

Jika benar putusan Mahkamah Agung tidak pernah dijalankan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak ahli waris, tetapi juga kredibilitas sistem hukum itu sendiri.

Sidang akan berlanjut, namun satu hal sudah jelas: sengketa ini membuka kembali luka lama tentang tanah, kekuasaan, dan negara yang dinilai abai menyelesaikan konflik yang seharusnya sudah selesai sejak puluhan tahun lalu.( H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *