MEDIABBC.co.id – MUBA – Seorang ayah di Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, diringkus aparat Satreskrim Polres Muba. Pria berinisial WA (40) tersebut ditangkap atas dugaan kasus kekerasan seksual atau rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di kediaman pelaku. Korban diketahui merupakan seorang remaja perempuan berinisial R (15).
Kapolres Muba melalui Kasi Humas AKP S Hutahaean, didampingi Kasat Reskrim AKP M Wahyudi, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melarikan diri dari rumah untuk meminta pertolongan kepada kerabatnya.
“Korban diduga mengalami ancaman dan kekerasan seksual dari pelaku. Karena merasa ketakutan, korban akhirnya melarikan diri dari rumah hingga kasus ini dilaporkan ke polisi,” ujar AKP S Hutahaean saat memberikan keterangan.
Mendapat laporan dari pihak keluarga korban pada 7 Mei 2026, jajaran Satreskrim Polres Muba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menetapkan WA sebagai tersangka dan mengamankannya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka kini dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) dan Ayat (9) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas Hutahaean
(Bambang.m)

=========================================












