=========================================

DPRD Palembang Soroti Kisruh Parkir Rajawali, PT Kuala Permai Klaim Gangguan Operasional Rugikan PAD hingga Rp150 Juta

MEDIA BBC.co.id, PALEMBANG Polemik pengelolaan parkir di Komplek Rajawali Palembang kembali menjadi sorotan. Komisi II DPRD Kota Palembang turun tangan dengan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk PT Kuala Permai selaku pengelola parkir, dalam rapat yang digelar di ruang Komisi II DPRD Palembang, Selasa (2/6/2026).

Dalam rapat tersebut, DPRD menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang beroperasi di Kota Palembang wajib mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku. Namun di sisi lain, DPRD juga mengingatkan agar konflik berkepanjangan dalam pengelolaan parkir tidak sampai mengganggu iklim usaha maupun menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Palembang, Ilyas Hasbullah, mengatakan pihaknya ingin persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara komprehensif sehingga aktivitas usaha tetap berjalan tanpa menimbulkan polemik baru.

“Siapa pun yang berusaha di Palembang harus mengikuti aturan yang berlaku, baik aturan dari pemerintah daerah maupun aturan yang lebih tinggi,” tegas Ilyas.

Dalam rapat itu, DPRD juga menerima informasi terkait dugaan aksi perusakan fasilitas parkir hingga aksi unjuk rasa yang disebut terjadi saat PT Kuala Permai menjalankan operasionalnya. DPRD meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dan memastikan proses hukumnya berjalan.

“Jangan sampai persoalan yang sudah dilaporkan tidak memiliki tindak lanjut yang jelas,” ujar Ilyas.

Selain itu, DPRD turut menyoroti kewajiban PT Kuala Permai terkait tunggakan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang. Menurut Ilyas, persoalan tersebut harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Komisi II DPRD Palembang berencana kembali menggelar rapat lanjutan untuk mendalami berbagai aspek pengelolaan parkir di kawasan tersebut, termasuk dampaknya terhadap pelaku usaha yang beraktivitas di Komplek Rajawali.

Di hadapan DPRD, kuasa Direktur PT Kuala Permai, Markus, didampingi Dicky, memaparkan kronologi pengelolaan parkir sejak akhir 2025 sekaligus memberikan klarifikasi terkait isu tunggakan pajak yang ramai diperbincangkan.

Menurut Markus, perusahaan sengaja hadir memenuhi panggilan DPRD sebagai bentuk keterbukaan kepada pemerintah dan masyarakat.

“Kami ingin persoalan ini dilihat secara utuh. Selama ini informasi yang berkembang lebih banyak berasal dari satu sisi,” katanya.

Pihak manajemen menegaskan kewajiban pajak parkir tetap dijalankan sesuai kesepakatan yang dimediasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Palembang bersama Bapenda Kota Palembang.

Dalam skema tersebut, sebanyak 75 persen dari omzet harian disetorkan ke kas daerah yang terdiri dari pajak berjalan dan cicilan tunggakan, sementara 25 persen digunakan untuk operasional pengelola.

PT Kuala Permai mengklaim telah melakukan pembayaran untuk masa pajak Desember 2025, Maret 2026, dan April 2026. Seluruh bukti setoran disebut tersedia dan dapat diverifikasi langsung oleh Bapenda.

“Kami tidak pernah menghindari kewajiban. Untuk masa April bahkan kami membayar tepat waktu sesuai perjanjian. Jika ada keterlambatan sebelumnya, itu karena operasional kami terganggu akibat peristiwa di lapangan yang menghancurkan arus kas perusahaan,” ujar Markus.

Dalam rapat tersebut, PT Kuala Permai juga membantah tuduhan bahwa pemungutan tarif parkir yang mereka lakukan merupakan pungutan liar.

Manajemen menegaskan seluruh dokumen legalitas dan dasar hukum pengelolaan parkir telah dipaparkan secara terbuka kepada para tenant dalam rapat sosialisasi resmi pada 10 Februari 2026.

“Legalitas kami sudah jelas dan telah kami tunjukkan langsung kepada tenant. Pemungutan tarif parkir adalah sah dan menjadi kewenangan pengelola. Tuduhan pungli seharusnya sudah selesai sejak lama,” tegasnya.

Soal tarif parkir yang sempat dipersoalkan, pengelola menilai tarif yang diberlakukan masih berada dalam batas kewajaran dan bahkan setara dengan sejumlah kawasan komersial lain di Palembang.

Bagian paling mencuat dalam rapat tersebut adalah pengakuan PT Kuala Permai terkait dugaan sabotase terhadap operasional parkir yang mereka kelola.

Menurut perusahaan, setelah segel operasional dibuka pada awal Desember 2025, aktivitas parkir hanya berjalan sekitar 10 hari sebelum kembali terhenti akibat penolakan dan tekanan dari sejumlah pihak.

Operasional kemudian kembali dibuka pada 19 Februari 2026 usai sosialisasi kepada tenant. Namun sehari berselang, tepatnya 20 Februari 2026, fasilitas parkir disebut mengalami perusakan.

Perusahaan mengklaim plang parkir dicabut paksa, kabel sistem diputus, kamera pengawas dilepas, hingga seluruh sistem parkir lumpuh total. Kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini masih dalam proses hukum.

Akibat gangguan tersebut, PT Kuala Permai menyebut penerimaan pajak parkir untuk daerah praktis nihil sepanjang Januari hingga Februari 2026.

Seluruh biaya pemulihan, mulai dari pengadaan palang baru hingga perbaikan sistem elektronik, diklaim ditanggung sendiri oleh perusahaan.

Manajemen bahkan memperkirakan konflik berkepanjangan yang menghambat operasional parkir telah menyebabkan hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir hingga sekitar Rp150 juta.

“Kalau operasional berjalan normal, setoran ke daerah bisa mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan. Karena operasional terhenti cukup lama, potensi penerimaan yang hilang diperkirakan mencapai sekitar Rp150 juta,” ungkap Markus.

Rapat DPRD kali ini menjadi titik penting untuk mengurai benang kusut konflik pengelolaan parkir Rajawali. Di satu sisi, pemerintah menuntut kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan regulasi. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan serius mengenai gangguan operasional yang disebut telah menghambat investasi sekaligus mengurangi potensi penerimaan daerah.

Kini publik menanti hasil rapat lanjutan DPRD serta perkembangan proses hukum atas dugaan perusakan fasilitas parkir yang menjadi salah satu akar persoalan dalam sengkarut pengelolaan parkir Komplek Rajawali Palembang.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *