=========================================

PGRI Sumsel Ancam Bubarkan Pelantikan Kubu Riza Pahlevi, Zulinto: Jangan Main-main dengan Organisasi Guru!

MEDIA BBC.co.id, PALEMBANG Konflik kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kembali memanas. Pengurus PGRI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) secara terbuka menyatakan penolakan terhadap kelompok yang mereka sebut sebagai “pembegal organisasi” dan mengancam akan membubarkan setiap aktivitas yang mengatasnamakan PGRI di luar kepengurusan yang diakui secara sah.

Pernyataan keras itu disampaikan Pembina PGRI Sumsel, Dr Ahmad Zulinto, menyusul rencana pelantikan Ketua Mandat PGRI Sumsel versi Riza Pahlevi yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Mei 2026.

Menurut Zulinto, kelompok tersebut tidak memiliki legitimasi hukum maupun organisasi sehingga keberadaannya justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan kalangan guru.

“Aksi pembubaran terhadap kelompok yang mengklaim sebagai pengurus PGRI ini akan kami lakukan. Seluruh jajaran pengurus hingga anggota PGRI dari 17 kabupaten dan kota di Sumsel siap turun. Jangan main-main dengan aturan organisasi profesi PGRI,” tegas Zulinto, Kamis (4/6/2026).

Ia menilai manuver kelompok tersebut berpotensi menciptakan konflik horizontal di tubuh organisasi guru terbesar di Indonesia.

“Tindakan mereka ilegal. Kalau tetap memaksakan diri melakukan pelantikan atau kegiatan organisasi, tentu akan kami sikapi sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Ketua PGRI Sumsel, Prof Bukman Lian, menegaskan bahwa kepengurusan yang dipimpinnya memiliki dasar hukum yang kuat dan telah diakui negara melalui pengesahan Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Bukman, legalitas organisasi saat ini merujuk pada hasil Kongres XXIII PGRI yang telah tercatat dalam AHU Nomor AHU.000332.AH.01.08 Tahun 2024.

Ia juga mengungkapkan bahwa Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 32 telah menegaskan tidak berlakunya AHU Nomor 00011568.AH.01.08 tertanggal 13 November 2023 yang sebelumnya digunakan kubu Teguh Sumarno.

“AHU yang menjadi dasar kubu Teguh Sumarno sudah tidak berlaku. Artinya, mereka tidak lagi memiliki legal standing untuk mengatasnamakan organisasi,” kata Bukman.

Menurutnya, seluruh aktivitas, surat-menyurat, maupun keputusan organisasi yang dilakukan di luar kepengurusan resmi berpotensi melanggar hukum.

“Ini bukan sekadar soal klaim kepengurusan. Ini menyangkut kepastian hukum organisasi. Jangan sampai guru-guru menjadi korban informasi yang menyesatkan,” tegasnya.

Bukman menilai munculnya dualisme klaim kepengurusan dapat memicu ketidakstabilan organisasi dan menimbulkan dampak yang lebih luas.

“Kalau dibiarkan, bisa memicu keributan, huru-hara, bahkan disintegrasi organisasi. Aparat keamanan juga akan direpotkan oleh konflik yang sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

PGRI Sumsel saat ini juga tengah mengumpulkan berbagai dokumen dan data yang akan dipelajari oleh tim hukum untuk menentukan langkah lanjutan terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan klaim yang bertentangan dengan putusan hukum.

Di sisi lain, Ketua Mandat PGRI Sumsel versi kubu Teguh Sumarno, Riza Pahlevi, belum mengakui klaim kemenangan yang disampaikan kubu Prof Unifah Rosyidi dan Bukman Lian.

Dalam pernyataannya kepada media, Riza menantang pihak yang mengaku memenangkan kasasi untuk menunjukkan amar putusan resmi pengadilan.

“Hingga saat ini kami hanya melihat rilis pernyataan. Kalau memang menang, silakan tunjukkan amar putusan resmi secara terbuka,” ujar Riza.

Namun, Ahmad Zulinto menegaskan bahwa dasar hukum yang dimaksud telah tercantum secara jelas dalam Putusan Nomor 333 K/TUN/2025.

“Kalau ingin pembuktian, silakan baca dan pelajari Putusan Nomor 333 K/TUN/2025 secara utuh. Di sana semuanya sudah jelas,” kata Zulinto singkat.

Konflik PGRI Belum Berakhir

Perseteruan dua kubu di tubuh PGRI yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir tampaknya masih jauh dari kata selesai. Meski masing-masing pihak mengklaim memiliki dasar hukum, kubu PGRI Sumsel menegaskan bahwa hanya ada satu kepengurusan yang sah dan diakui negara.

Dengan ancaman pembubaran terhadap kegiatan yang dianggap ilegal serta saling klaim kemenangan di pengadilan, konflik organisasi guru terbesar di Indonesia ini berpotensi memasuki babak baru yang semakin panas.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *