DIDUGA TAK BERIZIN, PARKIR RAJAWALI VILLAGE DISEGEL PEMKOT PALEMBANG; PENGELOLA TERANCAM GUGATAN DAN LAPORAN PIDANA
PALEMBANG – Polemik pengelolaan parkir di kawasan Ruko Rajawali Village, Jalan Rajawali, Palembang, memasuki babak baru. Pemerintah Kota Palembang melalui Satpol PP resmi menutup dan menyegel sementara area parkir yang selama ini dikelola PT Kuala Permai, Rabu (17/6/2026).
Langkah tegas tersebut diambil setelah munculnya pengaduan masyarakat terkait dugaan persoalan legalitas pengelolaan parkir yang telah lama menjadi sorotan para pemilik ruko dan pengguna kawasan tersebut.
Plt Sekretaris Satpol PP Kota Palembang sekaligus Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Budi Ritonga, menegaskan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan hasil koordinasi lintas instansi dan rekomendasi resmi pemerintah daerah.
Menurut Budi, rangkaian proses telah dimulai dari laporan masyarakat yang kemudian dibahas dalam rapat bersama DPRD Kota Palembang sebelum akhirnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota melalui rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Dari hasil rapat tersebut diputuskan dilakukan penutupan dan penyegelan sementara terhadap area parkir Rajawali Village,” kata Budi.
Fakta yang menjadi dasar utama tindakan tersebut, lanjutnya, adalah hasil verifikasi OPD teknis yang menyebut pengelola parkir belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir sebagaimana yang dipersyaratkan.
Kondisi ini dinilai tidak bisa dibiarkan karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi daerah serta kepastian hukum dalam pengelolaan fasilitas publik.
Meski berstatus penyegelan sementara, Budi menegaskan nasib operasional parkir tersebut sepenuhnya bergantung pada keseriusan PT Kuala Permai dalam melengkapi seluruh dokumen perizinan.
Pemerintah Kota Palembang membuka ruang bagi perusahaan untuk mengajukan permohonan pembukaan kembali lokasi setelah seluruh persyaratan administrasi dan legalitas dipenuhi.
Namun apabila tidak ada langkah konkret dari pihak pengelola, penyegelan berpotensi berlangsung tanpa batas waktu.
“Kalau izin tidak diurus, tentu tidak ada dasar untuk membuka kembali operasional parkir tersebut,” tegasnya.
Pemilik Ruko Siapkan Gugatan Perdata
Di tengah langkah penegakan yang dilakukan pemerintah, para pemilik ruko di Rajawali Village juga mulai mengambil langkah hukum.
Kuasa hukum para pemilik ruko, Titis Rahmawati, menyatakan pihaknya mengapresiasi tindakan cepat Pemkot Palembang yang dinilai akhirnya memberikan kepastian hukum atas persoalan yang selama ini menjadi keluhan para pemilik properti di kawasan tersebut.
Menurutnya, penyegelan yang dilakukan pemerintah memperkuat dugaan bahwa pengelolaan parkir selama ini bermasalah dari sisi legalitas.
“Kami menilai langkah pemerintah ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pemilik ruko,” ujarnya.
Tidak berhenti pada apresiasi, kubu pemilik ruko kini tengah menyiapkan gugatan perdata terhadap PT Kuala Permai atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Mereka menilai apabila benar pengelolaan parkir dilakukan tanpa izin resmi, maka terdapat konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak pengelola.
Siapkan Laporan ke Polda Sumsel
Selain gugatan perdata, persoalan ini juga berpotensi merambah ke ranah pidana.
Titis mengungkapkan pihaknya sedang mempersiapkan laporan resmi ke Polda Sumatera Selatan untuk meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan pengelolaan parkir tanpa izin tersebut.
Menurutnya, terdapat kerugian yang dirasakan para pemilik ruko karena lahan maupun aset yang berada di kawasan tersebut bukan merupakan milik PT Kuala Permai.
“Kami sedang mempersiapkan langkah hukum lanjutan. Jika memang pengelolaan dilakukan tanpa izin yang sah, maka harus ada pertanggungjawaban hukum yang jelas, baik secara perdata maupun pidana,” tegasnya.
Kasus Rajawali Village kini menjadi perhatian publik karena berpotensi membuka fakta-fakta baru terkait pengelolaan parkir komersial di Kota Palembang. Publik pun menunggu apakah PT Kuala Permai mampu membuktikan legalitas usahanya atau justru harus menghadapi rangkaian proses hukum yang lebih panjang setelah penyegelan resmi dilakukan pemerintah.(H Rizal).

=========================================












