=========================================

Soroti Kuari “Bodong” di Muba, Warga Minta Aparat Periksa Keterlibatan Tokoh Politik

MediaBbc.co.id,. MUSI BANYUASIN – Dugaan praktik penambangan tanah liat ilegal di Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kian memanas. Aktivitas yang disinyalir menjadi pemasok utama material penimbunan jalan angkutan batu bara PT Dwi Bima Prima ini menuai kecaman keras dari masyarakat setempat.

Berdasarkan investigasi di lapangan, terdapat tiga titik kuari yang beroperasi di wilayah tersebut. Mirisnya, dari tiga lokasi pengerukan, hanya satu yang diduga memiliki izin resmi. Ironisnya, lokasi berizin tersebut disebut-sebut terafiliasi dengan nama M. Yamin, SH, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Muba

Dua lokasi lainnya justru diduga beroperasi tanpa mengantongi izin (ilegal). Salah satu lokasi yang paling disorot dikelola oleh pihak yang dikenal bernama Rosadi. Material dari lokasi tersebut diduga dipasok untuk kebutuhan penimbunan jalan batu bara melalui skema subkontrak dengan PT DWIBINA PRIMA, anak perusahaan PT. BATU RONA ADIMULYA

Ketiadaan transparansi perizinan membuat warga meradang. Mereka menilai praktik ini tidak hanya mengabaikan aturan hukum, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara dari sektor pajak dan retribusi. Selain kerugian materiil, dampak kerusakan lingkungan berupa perubahan kontur tanah menjadi ancaman nyata bagi warga sekitar.

“Kami meminta transparansi. Sebagai tokoh publik dan pimpinan partai, sepatutnya memberikan contoh yang baik. Jangan biarkan spekulasi liar berkembang di masyarakat,” ujar salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Masyarakat kini menumpukan harapan kepada Kapolda Sumatera Selatan dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si., untuk segera melakukan investigasi mendalam.

Warga mendesak aparat kepolisian tidak pandang bulu dalam menindak pelaku galian “bodong”. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi satu-satunya cara untuk memberikan efek jera dan kepastian hukum.

“Kami berharap Ditreskrimsus Polda Sumsel segera turun ke lapangan, periksa dokumen perizinannya, dan usut tuntas siapa saja yang terlibat. Jangan sampai aktivitas ilegal ini dibiarkan terus berlangsung,” tega

s warga tersebut. (SJ/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *