MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Sengketa lahan yang melibatkan seorang warga Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kembali menjadi sorotan. Puluhan massa dari Organisasi Masyarakat POSE RI menggelar aksi damai di halaman DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (8/7), mendesak wakil rakyat tidak tinggal diam terhadap persoalan yang mereka nilai sebagai ketidakadilan terhadap masyarakat.
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan dugaan penguasaan lahan milik Haji Lamudin oleh dua perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas, yakni PT LONSUM dan PT Saleh Raya. Menurut POSE RI, lahan yang disengketakan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan, sementara proses penyelesaiannya dinilai tidak mengedepankan dialog maupun asas keadilan.
Yang menjadi perhatian serius massa, menurut mereka, bukan hanya sengketa lahannya, tetapi juga dugaan kriminalisasi terhadap Haji Lamudin. POSE RI menyebut pemilik lahan justru dilaporkan kepada aparat penegak hukum ketika mempertahankan hak yang diklaimnya atas tanah tersebut.
Ketua Umum POSE RI, Des Nago, menilai kondisi itu mencerminkan ketimpangan antara masyarakat dengan korporasi besar.
“Kami hadir bukan untuk membuat kegaduhan, tetapi untuk memperjuangkan keadilan. Sangat ironis jika masyarakat yang mempertahankan tanahnya justru berhadapan dengan proses hukum, sementara substansi sengketa lahannya belum memperoleh penyelesaian yang adil. DPRD Sumsel harus turun tangan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan dalam persoalan ini,” tegas Des Nago di hadapan peserta aksi.
Menurut Des Nago, apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa perdata, melainkan menyangkut perlindungan hak-hak warga negara serta kepastian hukum yang seharusnya dijamin oleh negara.
POSE RI juga mengingatkan bahwa investasi di sektor migas tidak boleh mengabaikan hak masyarakat maupun mengorbankan prinsip-prinsip keadilan. Organisasi itu meminta DPRD Sumatera Selatan segera menggunakan fungsi pengawasan dengan memanggil seluruh pihak yang terkait, termasuk perusahaan, pemerintah daerah, instansi pertanahan, dan aparat penegak hukum, agar persoalan tersebut dibuka secara transparan di hadapan publik.
Dalam aksi tersebut, POSE RI menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:
Segera dilakukan mediasi terbuka dan verifikasi menyeluruh atas status kepemilikan lahan di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Menghentikan segala bentuk dugaan kriminalisasi terhadap Haji Lamudin sampai terdapat kejelasan hukum mengenai pokok sengketa.
Mendesak PT LONSUM dan PT Saleh Raya mengedepankan dialog yang terbuka, berimbang, dan menghormati hak-hak masyarakat.
Memastikan seluruh aktivitas usaha di sektor migas dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, menghormati hak asasi manusia, serta tidak merugikan masyarakat.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga ada langkah konkret dari DPRD Sumatera Selatan dan instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT LONSUM, PT Saleh Raya, maupun pihak berwenang yang disebut dalam tuntutan aksi belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(H Rizal).

=========================================












