MEDIABBC.co.id,PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan didesak tidak lagi menjadikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai persoalan tahunan yang baru ditangani setelah api membesar dan asap mulai mengepung permukiman.
Ketua GENCAR Sumatera Selatan, Reco Virnando, S.E., C.PJS., C.PP., meminta Pemprov Sumsel mengubah total pola penanganan karhutla dari sekadar respons pemadaman menjadi sistem pencegahan, pengawasan, penindakan, dan keterbukaan informasi yang terukur.
Menurut Reco, pemerintah tidak boleh terus berada dalam posisi reaktif. Ketika api sudah meluas, asap sudah menyebar, kualitas udara memburuk, dan aktivitas masyarakat terganggu, maka ruang pemerintah untuk mengklaim keberhasilan pencegahan sudah semakin kecil.
“Jangan tunggu api membesar baru bergerak. Jangan tunggu asap memenuhi permukiman baru pemerintah sibuk bertindak. Negara harus hadir sebelum masyarakat menjadi korban. Pencegahan harus menjadi garis depan,” tegas Reco.
GENCAR menilai persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan dengan patroli seremonial, imbauan, atau laporan administratif. Pemerintah harus mampu menunjukkan bahwa sistem deteksi dini benar-benar bekerja, titik rawan diawasi, personel dan peralatan siap digunakan, serta koordinasi antarlembaga berjalan sebelum situasi berubah menjadi bencana.
Bukan Sekadar Memadamkan Api, Pemprov Harus Menjawab Mengapa Api Terus Berulang
Reco menegaskan, ukuran keberhasilan pemerintah tidak seharusnya hanya dilihat dari seberapa cepat api dipadamkan.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah mengapa kebakaran terus berulang, apakah wilayah rawan benar-benar diawasi, apakah potensi pelanggaran terdeteksi sejak awal, dan apakah setiap dugaan pelanggaran ditindak secara profesional.
“Karhutla jangan hanya dilihat sebagai persoalan siapa yang datang membawa selang pemadam. Pemerintah harus menjawab mengapa kebakaran bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab apabila ada pelanggaran, dan apa yang dilakukan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujarnya.
GENCAR meminta Pemprov Sumsel memperkuat pemantauan titik panas, patroli wilayah rawan, sistem peringatan dini, kesiapan personel, sarana pemadaman, serta mekanisme koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI-Polri, dan instansi terkait.
Bagi GENCAR, keterlambatan satu langkah dalam pencegahan dapat berujung pada persoalan yang jauh lebih besar bagi masyarakat.
Selain pencegahan, GENCAR menyoroti aspek penegakan hukum.
Reco meminta aparat tidak menjadikan masyarakat kecil sebagai sasaran paling mudah ketika terjadi karhutla, sementara dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pihak bermodal besar justru tidak mendapatkan pemeriksaan yang sama seriusnya.
Prinsip equality before the law, kata dia, harus benar-benar diterapkan.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, periksa berdasarkan bukti. Kalau tidak terbukti, nyatakan tidak terbukti. Kalau terbukti, proses sesuai hukum. Jangan kriminalisasi masyarakat, tetapi jangan pula memberikan ruang bagi pelanggaran untuk berlalu tanpa pertanggungjawaban,” tegas Reco.
Ia menekankan GENCAR tidak sedang menunjuk atau menghakimi pihak tertentu. Kritik yang disampaikan merupakan bentuk kontrol sosial agar pemerintah dan aparat menjalankan kewenangannya secara profesional.
Namun, menurutnya, profesionalisme juga berarti tidak boleh ada perbedaan perlakuan berdasarkan status sosial, kekuatan modal, kedekatan politik, maupun pengaruh seseorang.
“Jangan sampai hukum terlihat begitu cepat ketika berhadapan dengan rakyat biasa, tetapi mendadak lambat ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi atau pengaruh. Negara hukum tidak boleh bekerja seperti itu,” katanya.
GENCAR juga mendesak Pemprov Sumsel tidak menutup diri dalam penanganan karhutla.
Informasi mengenai wilayah rawan, langkah pencegahan, kesiapan penanganan, perkembangan kondisi lapangan, koordinasi lintas sektor, hingga evaluasi penanganan dinilai perlu disampaikan kepada publik secara proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Reco, masyarakat bukan sekadar pihak yang menerima dampak karhutla. Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana pemerintah menjalankan tanggung jawabnya.
“Keterbukaan bukan ancaman bagi pemerintah. Justru keterbukaan menunjukkan bahwa pemerintah siap mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia mengingatkan, ketika asap mulai masuk ke permukiman, yang menghadapi dampak bukan pemerintah di ruang rapat, melainkan masyarakat di rumah, sekolah, tempat kerja, jalan raya, dan ruang publik.
Anak-anak, lansia, pekerja, pengguna kendaraan, serta warga yang tinggal di sekitar wilayah terdampak menjadi kelompok yang harus menghadapi konsekuensi ketika kualitas udara memburuk.
Karena itu, GENCAR meminta pemerintah tidak menunggu keluhan masyarakat bermunculan untuk kemudian meningkatkan respons.
Reco menilai pemerintah harus mengutamakan tindakan nyata dibanding sekadar membangun narasi keberhasilan penanganan.
“Jangan sampai pemerintah sibuk membuat laporan ketika rakyat sibuk mencari udara yang layak untuk dihirup,” sindirnya.
Menurut dia, karhutla harus diposisikan sebagai persoalan serius yang menyangkut perlindungan masyarakat, lingkungan, kesehatan publik, serta kredibilitas pemerintah dalam menjalankan fungsi negara.
GENCAR meminta seluruh langkah penanganan dilakukan sejak sebelum api muncul. Pengawasan harus diperketat di wilayah rawan, respons harus cepat ketika terdeteksi potensi kebakaran, dan setiap dugaan pelanggaran harus diproses berdasarkan bukti.
GENCAR Sumatera Selatan menegaskan pemerintah tidak boleh menunggu kondisi memburuk untuk menunjukkan keseriusan.
Api harus dicegah sebelum membesar. Asap harus dicegah sebelum menyebar. Dan penegakan hukum harus dilakukan sebelum masyarakat kembali menjadi korban.
“GENCAR tidak ingin pemerintah gagal. Tetapi kami juga tidak ingin masyarakat terus menjadi korban akibat persoalan yang berulang setiap tahun. Pemerintah harus hadir, bekerja, terbuka, dan berani menegakkan hukum,” kata Reco.
Ia memastikan GENCAR akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstitusional terhadap kebijakan dan langkah pemerintah dalam menghadapi karhutla.
Menurutnya, persoalan terbesar bukan hanya bagaimana memadamkan api ketika kebakaran telah terjadi.
“Pertanyaan besarnya adalah siapa yang bertanggung jawab memastikan kebakaran tidak terus berulang. Di situlah pemerintah harus menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat,” tegas Reco.
GENCAR Sumatera Selatan pun menyampaikan lima tuntutan utama: perkuat pencegahan, percepat penanganan, buka informasi kepada publik, periksa setiap dugaan pelanggaran berdasarkan bukti, dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Sebab, bagi GENCAR, keselamatan masyarakat tidak boleh kalah oleh kelalaian, kepentingan ekonomi, ataupun kepentingan pihak mana pun.
Cegah sebelum terbakar. Tangani sebelum meluas. Periksa berdasarkan bukti. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu. Lindungi rakyat di atas segala kepentingan.(H Ferizal).

=========================================












