MEDIABBC.co.id — PALEMBANG. Penataan tata kelola sumur minyak masyarakat di Sumatera Selatan (Sumsel) memasuki babak baru. Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2024 ditegaskan bukan sebagai celah untuk melanggengkan praktik ilegal, melainkan solusi atas sumur lama yang telanjur beroperasi sekaligus langkah penertiban aktivitas migas rakyat.
Penegasan tersebut mengemuka dalam Dialog Publik yang digelar DPD Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Sumsel pada Senin (10/8/2026). Diskusi ini menghadirkan perwakilan SKK Migas, Dinas ESDM Sumsel, akademisi, mahasiswa, hingga koalisi aktivis.

Perwakilan SKK Migas, Bambang Dwi Djanuarto, menegaskan bahwa regulasi baru ini hanya mengakomodasi sumur tua atau sumur masyarakat yang sudah lama beroperasi, bukan memberi izin untuk membuka titik pengeboran baru.
“Prinsipnya jelas: ini soal keterlanjuran, bukan pembukaan baru. Jika ditemukan sumur baru atau titik yang tidak memenuhi kriteria, pasti langsung kami coret,” tegas Bambang.
Pernyataan ini sekaligus menjawab keresahan publik terkait maraknya dugaan keberadaan sumur ilegal baru di wilayah Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), PALI, hingga Lahat yang ditengarai melibatkan cukong.
Dalam forum tersebut, SKK Migas juga menawarkan pendekatan baru terhadap keberadaan kilang penyulingan ilegal (illegal refinery). Alih-alih sekadar penindakan hukum, pemerintah mendorong skema alih fungsi.
Fasilitas penyulingan tradisional milik warga diusulkan berani dialihfungsikan menjadi unit penampungan dan pengendapan (settling pool). Langkah ini bertujuan agar kualitas minyak memenuhi standar sebelum disalurkan ke Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Penertiban tidak boleh mematikan ekonomi warga. Justru kita harus mengarahkan mereka ke sistem resmi yang aman, berkeselamatan, dan terukur,” jelas Bambang.
Kabid Energi Dinas ESDM Sumsel, Akhirul Jaya Wardhana, mengungkapkan bahwa dari sekitar 26.000 sumur masyarakat di Sumsel—yang mana 22.000 di antaranya berada di Muba—baru sekitar 500 sumur yang terverifikasi dan memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Dari 500-an sumur yang terlegalisasi itu saja, produksi sudah mencapai sekitar 2.500 barel per hari (BOPD),” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD Pospera Sumsel, Muhammad Iqbal, menilai skema legalisasi ini sebagai solusi konkret atas kebuntuan yang selama ini dialami penambang tradisional.
“Jika seluruh sumur rakyat ini masuk dalam skema legal, potensi produksinya bisa menembus 80.000 hingga 110.000 barel per hari. Ini setara 15–20 persen target produksi minyak nasional,” kata Iqbal.
Iqbal menambahkan, potensi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumsel melalui Dana Bagi Hasil (DBH) bisa menembus Rp200–300 miliar per tahun. Selain menaikkan kas daerah, skema legal ini dinilai ampuh memangkas praktik pungutan liar (pungli) dan memberikan kepastian harga jual bagi warga.
Meski mendukung regulasi baru tersebut, Pospera dan jaringan aktivis menilai keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen dan keberpihakan negara.
Mereka mendesak tiga poin utama kepada pemerintah:
Kemudahan Akses Modal: Pemberian skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi penambang yang sah.
Pemberdayaan: Pelatihan teknis dan keselamatan kerja bagi tenaga kerja lokal.
Penegakan Hukum: Penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap mafia minyak dan operasional illegal refinery.
Diskusi sempat memanas saat sejumlah aktivis mempertanyakan masih maraknya aktivitas ilegal di lapangan serta persoalan antrean solar bersubsidi di SPBU. Menanggapi hal itu, SKK Migas mengklarifikasi bahwa distribusi BBM merupakan kewenangan sektor hilir (BPH Migas dan Pertamina), sedangkan pihaknya berfokus pada pengawasan produksi di sektor hulu.
Dialog publik diakhiri dengan komitmen bersama Pospera dan jaringan elemen masyarakat untuk mengawal ketat implementasi Permen ESDM No. 14 Tahun 2024. Pengawasan dilakukan agar kebijakan ini benar-benar berdampak positif bagi kesejahteraan rakyat, bukan malah disusupi oleh kepentingan mafia atau cukong.
(Jack)

=========================================












