=========================================

Joe reynaldi Sirait Minta Bongkar Tuntas Dugaan Pengkondisian Proyek di PALI, Jangan Ada Kekebalan Hukum bagi Pemilik Kekuasaan

MEDIABBC.co.id, PALI —Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengkondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) harus ditempatkan sebagai momentum untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar bekerja tanpa mengenal batas jabatan dan kepentingan politik.

Perkara yang berkaitan dengan proyek pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan tahun anggaran 2025 tersebut sebelumnya telah menyeret lima orang sebagai tersangka. Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk dua anggota DPRD PALI berinisial MBH dan AM. Di saat yang sama, muncul dugaan mengenai aliran dana yang disebut mengarah kepada oknum Kepala Dinas Pendidikan PALI. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dalam proses penyidikan.

Menanggapi perkembangan tersebut, Joe reynaldi sirait , Ketua Solidaritas Mahasiswa Indonesia Demokrasi ( SMID ), menilai bahwa Kejari PALI harus menunjukkan keberanian dalam mengembangkan perkara secara menyeluruh.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada aktor-aktor yang berada di permukaan. Jika terdapat indikasi bahwa praktik pengkondisian proyek berkaitan dengan aktor yang mempunyai posisi strategis dalam struktur kekuasaan, maka seluruh dugaan tersebut harus ditelusuri berdasarkan bukti dan mekanisme hukum.

“ Kejari PALI harus membongkar perkara ini secara terang-benderang. Jangan sampai proses penegakan hukum hanya berhenti pada lima tersangka yang sudah ditetapkan, sementara kemungkinan adanya aktor lain yang mempunyai peran lebih besar tidak ditelusuri secara serius,” ujar Joe.

Joe menilai, persoalan dugaan pengkondisian proyek harus dilihat bukan hanya sebagai persoalan pelanggaran hukum individual, tetapi juga sebagai persoalan tata kelola kekuasaan dan pengelolaan uang publik.

“ APBD adalah uang rakyat. Ketika muncul dugaan pengkondisian proyek dan aliran dana, maka yang dipertaruhkan bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Anggaran publik tidak boleh berubah menjadi ruang transaksi antara kepentingan politik dan kepentingan ekonomi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD PALI, yakni MBH dan AM. Joe menegaskan bahwa posisi sebagai anggota legislatif tidak boleh menjadi tameng dalam proses penegakan hukum.

“ Kami meminta Kejari PALI segera menetapkan status hukum terhadap dua nama anggota DPRD PALI tersebut apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup bahwa mereka menerima aliran dana atau memiliki keterlibatan dalam perkara ini. Kalau bukti hukumnya cukup, proses sesuai hukum. Jangan ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki jabatan politik,” kata Joe.

Namun demikian, Joe menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan berarti SMID ingin mendahului proses hukum atau menghakimi seseorang sebelum adanya pembuktian.

“ Kami tidak sedang meminta Kejaksaan menetapkan seseorang hanya berdasarkan isu atau pemberitaan. Justru sebaliknya, kami meminta penyidik bekerja berdasarkan alat bukti. Jika MBH dan AM terbukti menerima aliran dana berdasarkan alat bukti yang sah, maka jangan ragu menetapkan status hukumnya. Tetapi apabila tidak terbukti, sampaikan secara terbuka kepada publik. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap menjadi fondasi,”jelasnya.

Menurut Joe, keberanian institusi penegak hukum justru diuji ketika perkara mulai menyentuh lingkaran kekuasaan. Sebab, korupsi dalam perspektif gerakan mahasiswa tidak semata-mata dapat dipahami sebagai penyimpangan individu, melainkan juga sebagai konsekuensi dari relasi kuasa yang memungkinkan sumber daya publik dikuasai oleh segelintir kepentingan.

“ Korupsi bukan hanya persoalan orang mengambil uang negara. Ada relasi kuasa, ada akses terhadap kebijakan, ada proses penganggaran, ada proyek yang dikondisikan, dan ada kemungkinan keuntungan yang mengalir kepada pihak tertentu. Karena itu, penyidikan harus mampu melihat keseluruhan mata rantainya,” ujar Joe.

Ia meminta Kejari PALI menelusuri secara serius setiap kemungkinan hubungan antara para tersangka dengan pihak-pihak lain yang diperiksa. Termasuk menelusuri asal-usul dana, tujuan pemberian dana, pihak yang menerima, pihak yang memerintahkan, serta kaitannya dengan proses pengadaan atau pengkondisian proyek.

“ Pertanyaan publik sederhana: uang itu dari mana, mengalir kepada siapa, untuk kepentingan apa, dan apakah ada kaitannya dengan proyek pemerintah? Semua itu harus dijawab melalui penyidikan yang objektif. Jangan biarkan perkara berhenti pada serpihan-serpihan fakta,” tegasnya.

Joe juga mengingatkan bahwa Kejari PALI memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan proses hukum tidak dipengaruhi kepentingan politik maupun tekanan dari kelompok tertentu.

Sebab, apabila penegakan hukum hanya mampu menyentuh aktor yang memiliki posisi lemah, sementara aktor yang memiliki kekuasaan justru tidak tersentuh, maka pemberantasan korupsi kehilangan makna substantifnya.

“ Hukum harus berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan di bawah kepentingan pemilik jabatan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab, baik pejabat eksekutif, legislatif, maupun pihak swasta. Tidak boleh ada kasta dalam penegakan hukum,” lanjut Jo.

SMID juga mendorong agar proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Publik, menurut Jo, memiliki hak untuk mengetahui perkembangan perkara sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.

“ Masyarakat PALI berhak mendapatkan pemerintahan yang bersih. Karena itu, kami akan terus mengawal perkembangan perkara ini. Jangan sampai semangat pemberantasan korupsi hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi harus sampai pada pengungkapan seluruh konstruksi perkara dan siapa saja yang memang terbukti terlibat,” pungkas Joe reynaldi sirait.

Bagi SMID, pengungkapan perkara tersebut bukan semata-mata tentang menghukum individu yang terbukti bersalah, tetapi juga tentang memastikan agar tata kelola pemerintahan di PALI terbebas dari praktik transaksional yang merugikan kepentingan rakyat.

“ Kejari PALI harus membuktikan bahwa penegakan hukum tidak mengenal kompromi dengan kekuasaan. Bongkar sampai tuntas, berdasarkan bukti, secara transparan, dan tanpa pandang bulu. Sebab uang yang dipertaruhkan adalah uang rakyat dan kepercayaan yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik,” tutup Joe.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *