MEDIABBC.co.id – PALEMBANG — Sentra Integritas dan Pengawasan Publik Indonesia (SIPIL-IND) menyoroti kelengkapan dokumen perizinan operasional sejumlah gerai Mie Gacoan di Kota Palembang.
Sorotan tersebut mencuat setelah SIPIL-IND menyampaikan permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada manajemen terkait perkembangan pemenuhan dokumen perizinan pasca inspeksi mendadak (sidak) DPRD Kota Palembang.
Dalam surat bernomor 0279/SIPIL-IND/P/VIII/2026, SIPIL-IND meminta penjelasan terbuka mengenai status perizinan Gerai Mie Gacoan di kawasan Talang Kelapa atau Jalan Bypass Alang-Alang Lebar/Springhill serta gerai di Jalan Residen H. Najamuddin, Kenten.
SIPIL-IND menyebut, berdasarkan informasi yang mereka peroleh, dalam sidak DPRD Kota Palembang sebelumnya pihak manajemen disebut telah menyampaikan komitmen untuk melengkapi sejumlah dokumen yang dipersyaratkan dalam jangka waktu tiga bulan.
Namun, SIPIL-IND mempertanyakan perkembangan realisasi komitmen tersebut karena menurut hasil pemantauan mereka, masa tiga bulan yang dimaksud telah berlalu sementara operasional gerai tetap berlangsung.
“Kami meminta kejelasan dan transparansi mengenai status seluruh dokumen perizinan yang sebelumnya menjadi perhatian dalam sidak DPRD. Jangan sampai muncul informasi simpang siur di tengah masyarakat,” demikian substansi sikap SIPIL-IND dalam surat yang disampaikan kepada pihak manajemen.
Pertanyakan PBG, SLF hingga Dokumen Lingkungan
Sejumlah dokumen yang menjadi fokus permintaan klarifikasi SIPIL-IND antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen persetujuan lingkungan sesuai tingkat kegiatan usaha, sistem pengelolaan air limbah, fasilitas pengolahan lemak atau grease trap apabila dipersyaratkan, serta persyaratan higiene sanitasi dan sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.
SIPIL-IND juga meminta kejelasan mengenai dokumen analisis dampak lalu lintas atau Andalalin, apabila kegiatan dan bangunan usaha tersebut termasuk kategori yang wajib memenuhi persyaratan dimaksud berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Organisasi tersebut menegaskan, permintaan klarifikasi bukanlah tuduhan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perizinan dan standar yang diwajibkan.
“Yang kami minta adalah pembuktian administratif dan klarifikasi resmi. Jika seluruh dokumen telah lengkap, tentu hal itu dapat dijelaskan kepada publik. Namun apabila masih terdapat persyaratan yang sedang berproses, masyarakat juga berhak mengetahui status dan dasar hukumnya,” tegas SIPIL-IND.
Minta Manajemen Buka Status Perizinan
Dalam surat tersebut, SIPIL-IND meminta manajemen memberikan jawaban tertulis mengenai sejumlah poin.
Pertama, status kelengkapan dokumen perizinan, termasuk PBG, SLF, dokumen lingkungan, persetujuan Andalalin apabila diwajibkan, persyaratan higiene sanitasi serta sertifikasi halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, SIPIL-IND meminta manajemen memberikan penjelasan mengenai bukti atau dokumen yang dapat menunjukkan status pemenuhan persyaratan tersebut.
Ketiga, apabila terdapat dokumen yang belum terpenuhi atau masih dalam proses, SIPIL-IND meminta penjelasan mengenai langkah konkret, dasar administrasi, serta target waktu penyelesaiannya.
SIPIL-IND memberikan batas waktu 2 x 24 jam sejak surat diterima kepada pihak manajemen untuk menyampaikan jawaban dan klarifikasi tertulis.
DPRD Diminta Cek Ulang Komitmen Hasil Sidak
Tidak hanya kepada manajemen, SIPIL-IND turut meminta DPRD Kota Palembang melakukan peninjauan kembali terhadap hasil dan tindak lanjut sidak sebelumnya.
DPRD diminta memastikan apakah komitmen penyelesaian administrasi dalam jangka waktu yang disebutkan sebelumnya benar-benar telah dipenuhi.
“Apabila diperlukan, DPRD perlu melakukan sidak susulan untuk melihat secara langsung perkembangan pemenuhan komitmen tersebut dan meminta penjelasan dari instansi teknis yang berwenang,” demikian sikap SIPIL-IND.
Pemkot Diminta Bertindak Berdasarkan Hasil Pemeriksaan
SIPIL-IND juga menyampaikan tembusan kepada Wali Kota Palembang, DPMPTSP Kota Palembang, Satpol PP Kota Palembang, serta Dinas Perhubungan Kota Palembang.
Mereka meminta pemerintah daerah dan instansi teknis melakukan verifikasi secara objektif berdasarkan kewenangan masing-masing.
SIPIL-IND menegaskan bahwa apabila berdasarkan pemeriksaan resmi ditemukan adanya persyaratan perizinan yang belum dipenuhi atau terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka penanganannya harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum, termasuk penerapan sanksi administratif secara bertahap apabila memang memenuhi unsur dan persyaratan untuk dikenakan sanksi.
Sebaliknya, apabila seluruh dokumen telah lengkap dan sah, SIPIL-IND meminta pihak terkait menyampaikan penjelasan secara terbuka agar tidak berkembang dugaan atau informasi yang tidak berdasar di tengah masyarakat.
Persoalan ini berkaitan dengan kewajiban kepatuhan pelaku usaha terhadap berbagai ketentuan, termasuk regulasi di bidang penyelenggaraan bangunan gedung, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, penataan lalu lintas serta ketentuan daerah yang relevan di wilayah Kota Palembang.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi manajemen perusahaan, Pemerintah Kota Palembang, DPRD Kota Palembang, DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Perhubungan maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atas persoalan ini.
Sampai berita ini diterbitkan, [isi sesuai fakta: belum ada jawaban / pihak manajemen telah memberikan jawaban] atas permohonan konfirmasi yang disampaikan SIPIL-IND terkait status kelengkapan perizinan tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari perusahaan serta instansi pemerintah yang memiliki kewenangan menerbitkan, mengawasi, dan menindak pelanggaran perizinan.
(Redaksi)

=========================================












