=========================================

Sepuluh Hari Usai Ditegur, Publik Menanti Bukti Pembenahan SPPG Tangga Takat

MEDIABBC.Co.id, PALEMBANG — Surat teguran terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu Dua, Kota Palembang, telah dilayangkan sejak 31 Agustus 2026.

Namun, hingga memasuki hari ke-10, belum ada informasi terbuka mengenai hasil tindak lanjut atas sejumlah persoalan yang ditemukan dalam pengawasan terhadap fasilitas tersebut.

Kondisi ini menjadi sorotan karena teguran dikeluarkan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kota Palembang setelah dilakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi lapangan.

Surat bernomor B-351/06.01.03/8/2026/KPPG itu diterbitkan setelah kondisi SPPG Tangga Takat sebelumnya menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Dalam surat tersebut, pengelola diminta melakukan sejumlah perbaikan, terutama yang berkaitan dengan kebersihan lingkungan dan pengelolaan limbah.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah kondisi lingkungan SPPG yang disebut kotor akibat penumpukan sampah.

Pengelolaan sampah yang dinilai belum berjalan dengan baik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan higienitas pangan.

Persoalan lain berkaitan dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

KPPG meminta pengelola memastikan fasilitas IPAL memenuhi standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).

KPPG juga masih menunggu hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang terhadap lokasi SPPG Tangga Takat.

Kini, perhatian publik tidak lagi berhenti pada keluarnya surat teguran.

Pertanyaan berikutnya adalah sejauh mana rekomendasi tersebut telah dijalankan.

Sebab, efektivitas pengawasan pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh adanya teguran, tetapi juga oleh tindakan korektif setelah teguran diberikan.

Perubahan kondisi lingkungan, pengelolaan sampah, hingga kelayakan IPAL menjadi sejumlah indikator yang semestinya dapat diperiksa kembali untuk memastikan persoalan yang ditemukan sebelumnya benar-benar telah dibenahi.

Terlebih, SPPG memiliki kaitan langsung dengan penyediaan makanan dalam program pemenuhan gizi. Aspek kebersihan lingkungan dan pengelolaan limbah karena itu menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari standar operasional pelayanan.

Publik pun memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan penanganan persoalan tersebut secara transparan.

Apakah pengelola telah memenuhi seluruh permintaan dalam surat teguran? Apakah kondisi kebersihan telah berubah? Bagaimana hasil pemeriksaan terhadap IPAL?. (H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *