MEDIABBC.co.id – LAHAT — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kekeliruan dalam pengklasifikasian anggaran dan penggunaan dana transfer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat Tahun Anggaran 2025.
Temuan ini memicu ketidaksesuaian laporan keuangan daerah hingga bernilai puluhan miliar rupiah di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Salah satu yang menonjol adalah anggaran Belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) senilai Rp21,15 miliar untuk 281 SD Negeri dan 61 SMP Negeri. Dana tersebut dialokasikan pada Belanja Hibah, padahal sesuai aturan seharusnya masuk ke dalam Belanja Barang dan Jasa.
Selain masalah BOSDA, BPK juga mencatat kekeliruan penganggaran di sejumlah instansi lain:
Salah Pos Belanja Modal: Pengadaan piala lomba Rp68,4 juta di Disdikbud dan pembangunan sarana MCK Koramil di Dinas PUPR sebesar Rp866,38 juta dicatat sebagai Belanja Modal. Seharusnya, kedua kegiatan ini masuk pos Belanja Barang yang Diserahkan ke Masyarakat.
Kapitalisasi Aset Tetap: Realisasi belanja barang dan jasa pada Dishub, Dinas TPHP, Setda, serta Dinas Pariwisata melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap (peralatan, mesin, gedung/bangunan).
Alokasi DBH CHT Melanggar Aturan: Pemkab Lahat mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) 2025 senilai Rp117,24 juta hanya untuk bidang kesehatan (50%) dan kesejahteraan masyarakat (50%). Pos ini mengabaikan kewajiban alokasi 10% untuk bidang penegakan hukum sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 72 Tahun 2024. BPKAD beralasan subkegiatan penegakan hukum belum tersedia di SKPD terkait.
Akibat rentetan kekeliruan tersebut, laporan realisasi keuangan Pemkab Lahat mengalami misstatement signifikan: Belanja Hibah tercatat lebih saji Rp21,15 miliar, Belanja Modal lebih saji Rp934,78 juta, serta Belanja Barang dan Jasa kurang saji hingga Rp22,09 miliar.
BPK menyimpulkan bahwa kondisi ini terjadi karena para Kepala Dinas, Sekretaris Daerah, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak mematuhi pedoman penyusunan RKA SKPD dan pengalokasian dana DBH CHT.
Atas temuan ini, Bupati Lahat menyatakan sepakat dengan laporan BPK dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi perbaikan penganggaran sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Jurnalis: Jack

=========================================












