MEDIABBC.co.id,. Jakarta – Perubahan demografi di Papua perlu dikelola secara hati-hati agar tidak memicu kecemburuan sosial, segregasi, hingga konflik horizontal antara Orang Asli Papua (OAP) dan masyarakat non-OAP.
Dosen Geografi Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka), Agung Adiputra, mengatakan dinamika kependudukan Papua tidak cukup dipahami hanya melalui perbandingan jumlah penduduk mayoritas dan minoritas.
Menurutnya, aspek yang lebih penting adalah bagaimana perubahan tersebut direspons melalui kebijakan yang adil, perlindungan terhadap hak masyarakat adat, serta pembangunan yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
“Perubahan demografi Papua merupakan kenyataan sosial yang penting untuk dibaca secara serius. Namun, data kependudukan sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang menjadi mayoritas dan siapa yang menjadi minoritas,” tulis Agung dalam pandangannya, Senin (14/9/2026).
Ia menyebut kekhawatiran mengenai masa depan OAP merupakan hal yang beralasan dan patut menjadi perhatian pemerintah. Namun, narasi bahwa OAP telah menjadi “minoritas di tanahnya sendiri” perlu disikapi secara proporsional agar tidak menggeser persoalan kebijakan menjadi konflik identitas.
Agung mengungkapkan, data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk Provinsi Papua berdasarkan Sensus Penduduk 2020 mencapai sekitar 4,30 juta jiwa. Jumlah tersebut bertambah sekitar 1,47 juta jiwa dibandingkan 2010, dengan rata-rata pertumbuhan penduduk 4,13 persen per tahun.
Meski demikian, ia mengingatkan adanya tantangan metodologis dalam membaca data demografi Papua. Salah satu faktor yang perlu diperhatikan adalah perubahan administrasi pemerintahan dan pemekaran wilayah yang cukup besar.
Oleh sebab itu, perbandingan data dari tahun ke tahun harus memperhatikan kesesuaian cakupan wilayah, definisi penduduk, metode penghitungan, serta kategori OAP dan non-OAP yang digunakan.
Menurut Agung, data kependudukan seharusnya dimanfaatkan untuk memahami migrasi, fertilitas, mortalitas, dan kondisi sosial masyarakat. Data tersebut tidak sepatutnya dijadikan alat untuk memperlebar jarak antarkelompok.
Agung menjelaskan, kohesi sosial merupakan salah satu aspek penting dalam memahami situasi Papua. Kekuatan suatu masyarakat, kata dia, tidak hanya ditentukan oleh jumlah kelompok mayoritas, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan, jaringan sosial, dan kemampuan setiap kelompok untuk membangun kerja sama.
Sebaliknya, pemisahan identitas secara berhadap-hadapan, seperti “OAP versus pendatang”, berisiko memperbesar jarak sosial. Apabila tidak dikelola dengan baik, kondisi tersebut dapat berkembang menjadi prasangka, diskriminasi, bahkan konflik.
Karena itu, upaya memperkuat posisi OAP dalam pembangunan tidak boleh dipahami sebagai tindakan untuk mencurigai atau mengesampingkan masyarakat non-OAP.
“Yang harus diperkuat adalah posisi OAP dalam pembangunan tanpa harus menjadikan warga non-OAP sebagai kelompok yang harus dicurigai atau disingkirkan,” tegas Agung.
Ia menilai kebijakan afirmatif masih diperlukan dalam sektor pendidikan, ekonomi, birokrasi, politik, dan pengelolaan sumber daya. Namun, penerapannya harus dirancang secara adil sehingga mampu mengurangi kesenjangan sekaligus menjaga hubungan sosial.
Menurut Agung, pengakuan terhadap masyarakat adat Papua telah memiliki landasan konstitusional. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 mengatur penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Adapun Pasal 27 ayat (1) menegaskan kedudukan setiap warga negara dalam hukum dan pemerintahan.
Dengan landasan tersebut, perlindungan masyarakat adat Papua bukan sekadar bentuk belas kasihan, melainkan bagian dari tanggung jawab negara.
Agung juga menilai pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua tidak boleh hanya diukur dari penyaluran anggaran atau pembangunan infrastruktur. Menurutnya, Otsus memiliki cakupan yang lebih luas, termasuk perlindungan identitas, afirmasi politik, pemberdayaan ekonomi, penghormatan terhadap masyarakat adat, serta peningkatan kesejahteraan OAP.
Ia menegaskan bahwa afirmasi tidak identik dengan eksklusivitas. Penguatan OAP tetap dapat dilaksanakan bersamaan dengan penghormatan terhadap hak seluruh warga negara.
Agung berpandangan, pembangunan Papua perlu diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan berkualitas, pekerjaan yang layak, layanan kesehatan, perlindungan tanah ulayat, serta ruang partisipasi dalam pengambilan keputusan.
Menurutnya, pertanyaan penting mengenai masa depan Papua tidak hanya berkaitan dengan persentase OAP dan non-OAP. Pemerintah juga harus memastikan apakah OAP telah memperoleh kesempatan yang adil di tanah leluhurnya.
“Papua membutuhkan kebijakan afirmatif yang kuat sekaligus narasi kebangsaan yang inklusif,” ujarnya.
Ia mendorong pemerintah memperkuat perlindungan tanah ulayat, meningkatkan kualitas sumber daya manusia OAP, memperluas peluang ekonomi, serta memperkuat kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat adat.
Setiap proyek pembangunan, lanjutnya, perlu melibatkan masyarakat secara bermakna sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga setempat.
Agung juga mengingatkan pentingnya penggunaan bahasa publik yang tidak memperuncing perbedaan. Kritik terhadap kebijakan pemerintah dan perjuangan atas hak OAP tetap diperlukan, tetapi narasi yang mempertentangkan “pendatang” dengan “pemilik” perlu dihindari.
“Papua tidak membutuhkan kompetisi tentang siapa yang paling berhak untuk hidup di sana. Papua membutuhkan tata kelola yang memastikan masyarakat adat dihormati, OAP diberdayakan, dan seluruh warga dapat hidup berdampingan secara damai,” katanya.
Ia menegaskan, perubahan demografi merupakan fakta sosial, sedangkan konflik bukanlah sesuatu yang tidak dapat dicegah. Apabila dipahami secara jernih, dinamika kependudukan justru dapat menjadi momentum untuk memperkuat afirmasi OAP, membenahi tata kelola migrasi dan pembangunan, serta meningkatkan kohesi sosial.
“Menjaga Papua bukan hanya tentang menjaga komposisi penduduk, tetapi juga menjaga kepercayaan, persaudaraan, keadilan, dan masa depan bersama,” pungkasnya.
(Redaksi)

=========================================












