MEDIABBC.Co.id, PALEMBANG — Sektor pendidikan kembali jadi bancakan. Dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan di sebuah hotel di Palembang, Kamis (17/9/2026) siang.
Dua tersangka, RB (30) dan RD (30), tak mampu berkutik saat polisi menggerebek kamar hotel yang disulap menjadi tempat eksekusi “upeti” dana revitalisasi sekolah. Keduanya nekat memeras para kepala sekolah dengan mematok fee sebesar 1 persen dari pagu anggaran Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026.
Praktik culas ini menyasar 21 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Banyuasin. Untuk memuluskan aksi, kedua oknum PPPK di Bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana ini memeras korbannya secara bertahap:
- Tahap Awal: Keduanya mematok 0,7 persen saat pencairan dana tahap pertama.
- Tahap Akhir: Sisanya sebesar 0,3 persen wajib disetor begitu proyek fisik diklaim rampung 100 persen.
Guna menekan para kepala sekolah, tersangka menyodorkan “jasa” pengerjaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja online SIPLAH — kewajiban yang seharusnya digarap mandiri oleh pihak sekolah.
Aksi culas tersebut terhenti usai Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel menerima aduan masyarakat dan bergerak melakukan pengintaian ketat. Sekitar pukul 12.20 WIB, tim yang dipimpin Kompol Wira Satria Yudha mendobrak lokasi dan mendapati transaksi tunai yang sedang berlangsung.
Polisi langsung menyergap RB dan RD bersama rombongan kepala sekolah, bendahara, operator, hingga pihak penyedia barang yang hadir di lokasi. Dari tangan RB, penyidik menyita barang bukti berupa:
- Uang tunai Rp30.990.000 dalam tas ransel.
- Sejumlah uang tunai milik kepala sekolah lain yang antre untuk diserahkan.
- Dua unit laptop, beberapa unit ponsel, serta buku catatan rekapitulasi berisi daftar sekolah yang sudah “diperas”.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menegaskan pihaknya tidak akan memberi ampun dan terus membongkar jaringan aliran dana haram ini.
“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Doni.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap aparat yang memangkas hak pendidikan anak bangsa.
Atas perbuatannya, duo oknum PPPK tersebut kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pejabat atau pihak lain yang lebih tinggi dalam skema pemerasan ini.(H Rizal).

=========================================












