=========================================

Skandal Sungai Pait:BBWSS VIII Layangkan Teguran Keras ke PT BA:Gakkum KLHK dan PT BA Diduga Gelar Pertemuan Tertutup Di Hotel Bintaro Di Sorot !

MEDIABBC.co.id – JAKARTA — Penanganan dugaan pencemaran dan pengalihan aliran Sungai Pait di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang diduga melibatkan PT Bukit Asam (PT BA), mendadak menyita perhatian publik. Pasalnya, terdapat dugaan penanganan kasus tersebut diwarnai pertemuan tak biasa antara oknum Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan pihak PT BA di sebuah hotel di kawasan Bintaro.

Ali Sopyan, perwakilan Relawan Rakyat Membela Prabowo, Menyampaikan Adanya Pertemuan tgl 30 Agustus 2026,oknum Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan pihak PT BA di sebuah hotel di kawasan BintaroJadi sorotan tajam.Maka Ia mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk bertindak tegas dan transparan. Ia menyayangkan apabila penanganan dugaan pelanggaran lingkungan tersebut justru dijadikan ajang kompromi oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi.katanya.

“Jangan sampai kasus lingkungan yang merugikan masyarakat ini dipetieskan. Permasalahan limbah dan dugaan pengalihan sungai ini harus ditindak secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujarnya.

Ia menyuarakan ancaman akan menggalang aksi massa di Bundaran HI hingga Gedung Kejaksaan Agung RI jika penanganan perkara ini dinilai berjalan di tempat.tegas Ali Sopyan, Jumat (18/9/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pengalihan dan pencemaran Sungai Pait terjadi akibat aktivitas pengerukan tambang batu bara. Kondisi tersebut menyebabkan aliran sungai tercemar sehingga tidak dapat lagi dimanfaatkan oleh warga sekitar.

Namun, pertemuan antara oknum petugas dan tim PT BA di Hotel Santika Bintaro pada 30 Agustus 2026 lalu memicu dugaan adanya upaya pengondisian perkara.

Dok,Tim BBWSS VIII Saat Turun ke lapangan

BBWSS VIII Layangkan Surat Teguran Keras

“Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII untuk ditindaklanjuti secara hukum”.

Dikonfirmasi  pada Kamis (17/9/2026), Kepala Bidang Humas BBWSS VIII, Nando, membenarkan bahwa pihaknya telah turun ke lapangan dan menemukan bukti pelanggaran.

“BBWSS VIII telah mengirimkan tim untuk mengecek lokasi pada 2 September 2026″.

Hasil pemeriksaan lapangan menemukan adanya pengalihan aliran sungai yang belum memiliki izin resmi,” ujar Nando.

Sebagai langkah tegas, BBWSS VIII telah menerbitkan surat teguran bernomor HK0101/T/Bbws1/2026/780 tertanggal 8 September 2026 kepada manajemen PT BA. Pihak perusahaan diberikan batas waktu maksimal 10 hari untuk merespons dan menjalankan tiga poin tuntutan utama:

Menghentikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pengalihan aliran Sungai Pait.

Segera mengembalikan fungsi dan kondisi sungai seperti sediakala.

Apabila PT BA tetap berencana mengalihkan aliran sungai, proses pengajuan izin baru wajib dilakukan setelah kondisi sungai dikembalikan ke bentuk semula.

BBWSS VIII menegaskan bahwa apabila batas waktu

10 hari tersebut diabaikan tanpa ada tindak lanjut nyata, pihaknya akan menyerahkan dan melanjutkan proses penanganan perkara ini ke aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berusaha menghubungi pihak manajemen PT Bukit Asam (PT BA) serta Ditjen Gakkum KLHK untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi terkait dugaan pertemuan serta teguran tersebut,tim redaksi akan terus menggali informasi terkait kasus ini.

 

(Jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *