=========================================

Polda Sumsel Didesak Bongkar Aktor Intelektual OTT Disdik Banyuasin, Jangan Cuma Tumbalkan Staf PPPK

MEDIABBC.Co.id, PALEMBANG Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pemerasan dana revitalisasi sekolah yang menjerat dua pegawai PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin didesak tak berhenti pada sekelas staf bawah. Polda Sumatera Selatan dituntut membongkar aliran uang (follow the money) guna menjerat pejabat teras yang diduga kuat menjadi aktor intelektual di balik skema korupsi terstruktur ini.

Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel sebelumnya menangkap RS dan RBD—staf Kelembagaan Sarpras Disdik Banyuasin—di Hotel Grand Duta Syariah, Palembang. Namun, penetapan status tersangka terhadap dua ‘pemain bawah’ tersebut dinilai belum menyentuh akar permasalahan jika penyidik enggan menyeret atasan yang memberi perintah.

Pegiat antikorupsi menilai, praktik pemotongan fee sebesar 1 persen dari paket bantuan pendidikan senilai Rp500 juta hingga Rp2 miliar per sekolah mustahil berdiri sendiri. Staf biasa dianggap tidak akan memiliki keberanian mengeksekusi pemerasan sistematis tanpa jaminan perlindungan dari lingkaran pejabat atas.

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Menjadikan dua oknum PPPK sebagai tersangka saja tidak cukup. Penyidik Polda Sumsel harus berani membongkar aliran dana dan menyeret aktor intelektual di balik skema pangkas anggaran pendidikan ini,” tegas Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Sumsel, Rahmat Sandi, Sabtu (19/9/2026).

Rahmat menegaskan, indikasi kuat mengarah pada keberadaan “tradisi setoran” yang telah lama mengakar di tubuh Disdik Banyuasin. Publik kini mempertanyakan posisi dua tersangka: apakah murni bergerak atas inisiatif pribadi atau sekadar menjadi kurir penampung uang atas instruksi pimpinan.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengintaian tim Tipidkor selama dua bulan. Kedua tersangka menerapkan skema pemerasan yang terencana rapi dengan membagi pungutan fee 1 persen dalam dua tahap:

  • Tahap awal: Pemotongan sebesar 0,70 persen saat anggaran cair pertama kali.

  • Tahap akhir: Pungutan sisa 0,30 persen setelah proyek fisik dinyatakan selesai.

Dari total 21 orang yang digerebek di kamar hotel saat OTT berlangsung, penyidik baru menetapkan dua tersangka, sementara 19 orang lainnya masih berstatus saksi.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Donny Satriya Sembiring menyatakan penyidikan masih terus bergulir untuk mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk melacak potensi perlawanan hukum terhadap perintah atasan.

Saat ini, RS dan RBD dijerat Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal penyertaan. Ketegasan Polda Sumsel dalam membongkar seluruh rantai komando pemerasan dana pendidikan ini kini menjadi taruhan di mata publik.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *